TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Tiga dari 4 penjudi warga Maduran Kecamatan Maduran Lamongan dipastikan tidak bisa menikmati indahnya puasa Ramadan.
Sementara seorang lainnya, masih dalam pelariannya setelah berhasil kabur saat digerebek polisi.
"Tiga di antara 4 tersangka diamankan saat menggelar judi domino di rumah YI warga Maduran," kata Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Suparno kepada Tribunjatim.com, Jumat (19/04/2019).
Para tersangka itu sebelum diamankan, menggelar judi domino di rumah YI.
Ulah parah tersangka ini diketahui warga dan dianggap mengganggu ketertiban di lingkungan warga.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?