Menurut dia, Direktorat Jenderal Bina Marga masih melakukan pembahasan final untuk trase jalan tol yang akan melintasi wilayah Yogyakarta.
Bila pembahasan telah rampung, Kementerian PUPR akan menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Yogyakarta.
"Setelah itu baru izin penlok (penetapan lokasi), DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah)," ujarnya.
Hindari situs
Pemda DI Yogyakarta sebelumnya masih membahas seputar pembangunan tol Yogya-Solo tersebut. Pemda DIY memiliki beberapa opsi terkait pembangunan tol itu.
Hal itu terutama berkaitan dengan persoalan situs yang ada di kawasan Prambanan.
“Ada empat opsi yang kami tawarkan. Utamanya kaitannya dengan hitung-hitungan ekonomi, apakah akan dibuat elevated, ruasnya panjang dan pendek,” ujar Sekda DIY, Gatot Saptadi, Selasa (12/3/2019).
Menurut Gatot, persoalan krusial yang sampai saat ini harus disepakati adalah mengenai situs yang ada di kawasan perbatasan Prambanan.
Menurutnya, pembangunan ruas jalan dari ujung tol Yogya-Bawen hingga Yogya-Solo tidak bisa hanya ditarik dengan garis lurus.
“Yang penting, nantinya harus menghindari situs yang ada. Kalau ada ruas jalan plus minus 500 meter dari situs,” paparnya.
Untuk ruas tol Yogya-Solo ini, perencanaannya memang akan diserahkan pada pihak swasta.
Namun, pihaknya belum mengetahui secara detailnya karena hal tersebut menjadi wewenang dari pemerintah pusat.
Tol Bawen-Yogyakarta
Bawen Yogya desain sudah, kewenangan investor atau swasta.