News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

96 TPS di Sumbar Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen. TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar mengungkapkan, ada 96 tempat pemungutan suara (TPS) di 12 kabupaten/kota di Sumbar berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Antara lain di Bukittinggi, Solok Selatan, Sijunjung, Pasaman, Limapuluh Kota, Padang, Agam, Payakumbuh, Kepulauan Mentawai, Kota Sawahlunto, Kota Solok dan Padang Pariaman.

"Angka tersebut didapat berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan, dan pemantauan pengawas TPS di lapangan terhadap proses di TPS," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen di Padang, Senin (22/4/2019).

Surya Efitrimen menambahkan, pemungutan suara ulang mayoritas terjadi karena banyak masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, DPTb maupun DPK menggunakan hak pilihnya pada saat proses pemungutan suara.

Baca: Tawuran Ormas dan Warga di Magelang Berawal dari Masalah Pribadi

"Rekomendasi sudah disampaikan. Tindak lanjut ada di KPU. Kita harus patuh pada ketentuan perundang-undangan. PSU dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara," tegas Surya Efitrimen.

Surya Efitrimen mengatakan, tidak akan ada lagi potensi penambahan TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang.

"Itu angka sudah tetap. Saat rekapitulasi dan penghitungan suara, pengawas TPS tidak bertugas lagi. Maka tidak akan muncul lagi indikasi PSU," kata Surya Efitrimen.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 96 TPS di Sumbar Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu: Tindak Lanjut di KPU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini