Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pada awal tahun 2019 ini Pemda Bangli telah memutus gaji CPS.
"Saat ini statusnya sudah di Dinas, kelanjutannya hak kepala dinas untuk penundaan kenaikan pangkat, ataupun pengajuan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sesuai aturan kepegawaian untuk pemecatan," kata dia.
"Memang terkadang pemecatan pegawai tidak semudah itu, biasanya ada (pertanyaan) mengapa tidak dibina. Tapi ini sudah sekian tahun, bagaimana dibina? Kami cari orangnya pun tidak ketemu. Terlebih dia juga tidak pernah datang (ngantor)," ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangli, I Nengah Nadi mengungkapkan pihaknya telah melaporkan terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum perawat itu ke BKD.
Oleh BKD, selanjutnya akan diproses mengenai hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan.
Sedangkan disinggung terkait CPS yang masuk dalam daftar DPO, Nadi mengaku tidak tahu.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul CPS Dua Tahun Tak Ngantor, Perawat Diduga Terjerat Kasus Penipuan