Laporan Wartawan Tribun Sumsel Khoiril
TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Seorang siswi SMK di Baturaja Siswi SMK di Baturaja menjadi korban pencabulan yang dilakukan tiga pria.
Dua pelaku pencabulan anak di bawah umur, LMR (21 tahun) dan EAL (16 tahun) kini diamankan Polres OKU sementara satu pelaku yang lain, IY masih menjadi buronan polisi.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reksrim Polres OKU AKP Alex Andriyan mengatakan, pencabulan anak di bawah umur berinisial A (17) ini terjadi pada Senin (15/4/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.
Lokasi pencabulan di tempat kos pelaku, di Jalan Imam Bonjol Desa Air Pauh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Musibah yang menimpa korban yang masih berstatus pelajar Kelas XII SMK di Kota Baturaja ini bermula dari pelaku menjemput korban yang akan berangkat ke sekolah.
Korban bukan diantar ke sekolah namun di bawah ke tempat indekosnya.
Baca: Banyak Petugas Penyelanggara Pemilu Meninggal, BPN Ungkit Soal Ajuan Asuransi dari KPU
Korban diajak minum-minuman beralkohol lalu pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.
Dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol atau dalam kondisi mabuk, korban dicabuli oleh ketiga tersangka secara bergiliran hingga malam hari.
Keesokan harinya tersangka LMR mengantar korban ke rumahnya.
Kasat Reskrim yang didampingi Kanit PPA Polres OKU Bripka M Soleh SH menjelaskan, terungkapnya kasus setelah Ayuk, kakak perempuan melihat ada tanda merah di leher korban.
Ayuk korban menanyakan kemana korban semalaman tidak pulang.
Korban A menjawab dia semalaman menginap di rumah temannya.
Kakak korban curiga melihat ada bekas tanda merah di sekitar leher korban.
Karena merasa curiga lalu kakak korban memeriksa isi handphone korban dan didapati pesan WA antara korban dan pelaku LMR untuk saling bertemu.
Kasus pencabulan ini lalu dilaporkan oleh ayah korban ke polisi.
Tersangka terjerat tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.