1. Pelaku Seks Menyimpang Usia 8 Tahun Hingga 13 Tahun
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut melakukan penyelidikan terkait belasan anak lelaki di bawah umur yang melakukan pelecehan dan seks menyimpang (Sodomi) di Kecamatan Garut Kota.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah ada laporan dari salah satu orangtua korban.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh teman korban.
"Sementara ada 19 anak yang melakukannya. Semuanya berada di satu kampung," ujar Maradona, Kamis (24/4/2019).
Rentang usia ke 19 anak yang melakukan seks menyimpang ini mulai dari 8 hingga 13 tahun. Selain menjadi korban, ada juga yang menjadi pelaku.
2. Pelaku Seks Menyimpang Sesama Teman
Pelaku perilaku seks menyimpang anak-anak di Garut ternyata memiliki riwayat pernah menjadi korban seks menyimpang atau sodomi.
"Setelah jadi korban, lalu ada yang jadi pelaku juga. Jadi seperti menular," ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng.
3. Melakukan Seks Menyimpang Setelah Menonton Video Porno
Dari keterangan para korban dan pelaku, mereka melakukan aksinya setelah menonton video porno.
Video tersebut dimiliki salah seorang anak berusia 13 tahun di handphone-nya.
Film porno itu, tambahnya, didapat dari sebuah situs.
4. Kegiatan Seks Menyimpang Dilakukan di Toilet