Namun, kata hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, Wahid Husen terbukti menerima hadiah dari warga binaan Lapas Sukamiskin salah satunya Fahmi Darmawansyah berupa satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta secara bertahap.
Fahmi Darmawansyah sudah divonis bersalah karena memberi gratifikasi dan dipidana selama 3,5 tahun.
"Atas pemberian hadiah itu, terdakwa membiarkan Fahmi Darmawansyah menempati kamar tahanan dengan fasilitas istimewa seperti dilengkapi TV, AC, interior hingga diperbolehkan menggunakan ponsel," ujar anggota majelis hakim, Marsidin Nawawi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
"Padahal fasilitas itu tidak diperbolehkan oleh Permenkum HAM tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Atas perbuatan Fahmi, seharusnya terdakwa memberi sanksi pada Fahmi Darmawansyah namun justru tidak dilakukan," katanya.