News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wahid Husen Jadi Huni Lapas Sukamiskin yang Pernah Dipimpinnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang jari tangannya diborgol saat menuju pengadilan tipikor

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin, Kamis (25/4/2019) sore.

Wahid Husen sendiri pernah menjadi Kepala Lapas Sukamiskin.

Kini kembali ke Lapas Sukamiskin menjadi narapidana. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris mengatakan Wahid Husen akan mengikuti masa Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

"Terhitung hari ini, Wahid Husen akan menjalani Mapenaling sesuai aturan yang berlaku," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2019).

Sesuai aturan yang berlaku, bahwa selama masa Mapenaling, yang bersangkutan tidak boleh dijenguk siapapun, termasuk keluarga.

Baca: Tangis Keluarga Pecah saat Hakim Vonis Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen 8 Tahun Penjara

Aris menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi mantan Kalapas Sukamiskin tersebut. Pihaknya mengaku akan bertindak secara profesional dan tidak akan memberikan perlakuan khusus.

Vonis 8 Tahun

Mantan Kapalas Sukamiskin itu divonis delapan tahun pidana penjara atas kasus suap pemberian fasilitas istimewa bagi narapidana di Lapas Sukamiskin.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

‎"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan," ujar Daryanto selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 9 tahun.

Baca: Kejati Jabar Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Cisinga

Menurut hakim, terdakwa Wahid Husen mengakui dan menyesali‎ perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Namun, kata hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Wahid Husen t‎erbukti ‎menerima hadiah dari warga binaan Lapas Sukamiskin salah satunya Fahmi Darmawansyah berupa satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta secara bertahap.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. TRIBUN JABAR/MEGA (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Fahmi Darmawansyah sudah divonis bersalah karena memberi gratifikasi dan dipidana selama 3,5 tahun.

"Atas pemberian hadiah itu, terdakwa membiarkan Fahmi Darmawansyah menempati kamar tahanan dengan fasilitas istimewa seperti dilengkapi TV, AC, interior hingga diperbolehkan menggunakan ponsel," ujar anggota majelis hakim, Marsidin Nawawi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

"Padahal fasilitas itu tidak diperbolehkan oleh Permenkum HAM tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Atas perbuatan Fahmi, seharusnya terdakwa memberi sanksi pada Fahmi Darmawansyah namun justru tidak dilakukan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini