News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengungkapan 50 Kg Sabu di Pekanbaru, Tiga Tersangka Diamankan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti sabu-sabu seberat 50 kg yang berhasil diamankan BNN pusat dari R di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Inhil, Riau, Kamis (25/4/2019) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol Arman Depari dijadwalkan akan memimpin ekspose pengungkapan kasus narkoba, dengan barang bukti 50 Kg lebih sabu di Pekanbaru, Senin (29/4/2019) ini.

Ekspos kasus akan digelar di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di Jalan Pepaya, Pekanbaru.

"Pers rilis Insya Allah akan disampaikan langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI Bapak Drs Irjen Pol Arman Depari," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, lokasi pengungkapan BNN bersama Bea Cukai ini ada di Pelabuhan Buruh, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

3 orang tersangka diamankan. Mereka masing-masing bernama Rusman, Firdaus dan Piara.

Barang bukti yang diamankan, yaitu 2 karung yang berisi 50 bungkus sabu dengan kemasan teh warna hijau, dengan tulisan Cina. Beratnya sekitar 52 Kg.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, mulai dari 1 unit speedboat, mobil, sepeda motor, HP, GPS, KTP, paspor, dan lain-lain.

Barang bukti sabu-sabu seberat 50 kg yang berhasil diamankan BNN pusat dari R di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Inhil, Riau, Kamis (25/4/2019) dini hari. (Istimewa)

Kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

BNN bersama Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan kurang lebih selama 2 minggu.

Pada hari Kamis (24/4/2019) anggota BNN mencurigai speedboat yang merapat ke pantai.

Lalu terjadi pertemuan antara orang yang ada di speedboat, dengan sopir sebuah mobil Avanza.

Aparat pun langsung bergerak, melakukan penyergapan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, sang sopir diketahui bernama Rusman.

Baca: Reino Barack Ungkap Kisah Asmara dengan Luna Maya, Kandas Seusai Debat Masalah Hukum

Aparat juga menemukan narkoba dalam 2 karung yang sudah sempat disimpan di Pos Pelabuhan.

Pada saat dilakukan penangkapan itu, pengemudi speedboat bernama Firdaus, berhasil melarikan diri.

Namun keesokan harinya, Jumat (26/4/2019), dia berhasil ditangkap di Batam, Kepri bersama satu orang tersangka lain bernama Piara yang berperan sebagai pengendali.

Menurut keterangan para tersangka, sabu dibawa dari Johor Malaysia dengan kapal kayu.

Barang dijemput dan diserahterimakan di tengah laut dari kapal ke kapal di titik koordinat yang telah disepakati (ship to ship).

Saat ini barang bukti dan 1 tersangka, berada di BNNP Riau. Sedangkan 2 tersangka lain di Batam. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari Pimpin Ekspose Kasus 2 Karung Sabu di Pekanbaru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini