News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alit Resmi Laporkan Sandoz Cs, Istri Alit: Kami Yakin Semua Akan Terbongkar

Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPOR - Kuasa hukum Alit Wiraputra, Gusti Randa, bersama tim dan istri Alit, Ratna Sari Dewi, saat mendatangi Polda Bali untuk melaporkan Sandoz, Candra Wijaya, dan Jayantara, Senin (29/4/2019).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Istri Anak Agung Alit Wiraputra, Ratna Sari Dewi, bersama kuasa hukumnya yang baru, Gusti Randa, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali untuk melaksanakan pengaduan masyarakat (dumas) yang dilanjutkan dengan laporan polisi, Senin (29/4/2019).

Dalam kesempatan ini, kubu Alit secara resmi melaporkan I Putu Pasek Sandoz Prawirottama dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 16 miliar.

Selain Sandoz, yang merupakan putra pertama mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, juga dilaporkan dua orang lainnya yaitu Candra Wijaya dan Made Jayantara, yang juga diduga menerima aliran dana dari Alit.

Sebelumnya, Alit yang menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.

Alit jadi tersangka kasus dugaan penipuan pengembangan Pelabuhan Benoa.

"Kami melaporkan, mengadukan kepada orang-orang yang diduga menerima aliran dana dari klien kami. Jadi kalau dikatakan klien kami melakukan penipuan penggelapan terhadap uang sebesar Rp 16 miliar, maka kami dapat buktikan bahwa uang tersebut sebagian besar itu telah diterima oleh tiga orang ini. Sehingga kami adukan ini dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan juga ditambah penadahan,” ujar Gusti Randa di hadapan wartawan.

Gusti Randa mengklaim kliennya adalah pihak yang dirugikan dan dikorbankan dalam konteks proyek revitalisasi perluasan Pelabuhan Benoa.

“Sehingga kami melaporkan ketiganya," tandasnya.

Dia menjelaskan, bilamana kliennya tersangka, sepatutnya ketiga orang yang dilaporkan, juga harus kena pasal 55 penyertaannya (tindak pidana penipuan).

"Lalu siapa tiga orang itu, yang pertama berinisial S, CW, dan JY. Itu kami adukan, kami laporkan. Jadi kami mau membuat terang dulu, mereka yang mendapatkan harus bertanggungjawab. Jangan klien kami yang jadi korban, seolah-olah klien kami menjadi dader-nya (pelaku tindak pidana),” jelas Gusti Randa, yang juga dikenal sebagai pengurus teras PSSI ini.

Baca selengkapnya>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini