TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Kecubung dikenal masyarakat sebagai tanaman yang memabukkan dan bila dikonsumsi bisa menimbulkan halusinasi.
Namun di tangan HCN (32) alias Yoyok, warga asli Gedangsari Gunungkidul, tanaman itu malah dipakainya untuk berbuat kejahatan.
Di rumah kontrakanya yang beralamat di Sinduharjo, Ngaglik, HCN menyekap seorang pria, merampas hartanya, dan mencekoki korban dengan kecubung.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi memaparkan, terungkapnya kasus itu bermula pada 14 April lalu pihaknya mendapat laporan dari warga yang kehilangan sanak saudaranya.
Ternyata korban, yang bernama Salafudin warga Kaliangkrik, Magelang yang dilaporkan hilang tersebut berhasil ditemukan pada 18 April, dan dibawa oleh seorang pria bernama Yoyok.
Timbul kecurigaan petugas kepolisian, ketika korban ditemukan dalam keadaan linglung dan ada beberapa barangnya yang hilang.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Yoyok lah yang membuat korban menjadi linglung. Kami melakukan penangkapan atas tersangka dan mengungkap modus kejahatan yang dilakukannya," kata Kompol Danang Kuntadi, Senin (29/4/2019).
Korban saat itu menjual ponsel melalui Facebook, dan kemudian terjadilah komunikasi antara korban dan tersangka.
Korban pun datang ke kontrakan tersangka untuk transaksi.
Saat itu, tersangka menyuguhkan teh dan mie instan untuk korban.
"Setelah itu korban tidak sadar. Ternyata teh dan mie instan itu ada kandungan daun kecubung yang membuat korban menjadi linglung. Ia pun disekap dan diambil barang-barangnya," jelasnya.
"Hp korban dijual, motornya dibuang di daerah Gowongan. Saat disekap, korban sempat diikat dengan kabel tis, mulut disumpal kain. Ketika akan sadar, ia dicekoki teh kecubung lagi," tambahnya.
Kapolsek mamaparkan, motor milik korban dibuang agar pelaku memiliki alibi saat mengantarkan korban pulang ke Magelang.
"Tersangka mengaku menemukan korban dalam keadaan linglung di sekitar Hartono Mal. Motor korban dibuang untuk menguatkan alibinya," tambahnya.
Aksi pelaku dapat diungkap oleh kepolisian. Saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Ngaglik.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, ada korban lain yang teperdaya modusnya.
Di bulan Januari lalu ia menghubungi seorang tukang reparasi kompor gas.
Ia menyuguhkan menu serupa kepada korban, sehingga korban kehilangan sepeda motornya.
Sementara itu, saat dinterogasi petugas, Yoyok mengatakan ide membuat ramuan kecubung ini adalah berdasarkan pengalamannya.
Baca: Pelarian Andrei Berakhir Setelah Aksinya Sembunyi di Dalam Parit Ditutupi Dedaunan Ketahuan Warga
"Dari pengalaman, dulu pernah nyoba. Kecubungnya juga didapat di depan rumah tetangga," ujarnya.
Ia mengakui, uang hasil menjual dua ponsel dipakainya untuk memberi makanan korban saat penyekapan, dan merental mobil untuk keperluannya pulang ke Gunungkidul.
Atas perbuatannya, Yoyok diancam pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Selain itu dia dijerat juga dengan pasal pencurian.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kronologi Penyekapan Warga Magelang, Korban Linglung Seusai Disuguhi Teh dan Mi Instan