News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Suap Fee Proyek untuk Bupati Mesuji Rp 1,28 Miliar Dibawa Pedagang Bakso, Simak Kronologisnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Mesuji di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 29 April 2019. Mereka adalah Kasi Jalan Dinas PUPR Mesuji Lutfi Mediansyah (kanan), pedagang pakaian Farikh Basawad alias Paing (tengah), dan pedagang bakso Maidarmawan. TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA

"Baru datang sekitar satu jam kemudian, kardus mau dinaikin ke atas mobil, tiba-tiba KPK datang," tandasnya.

Proyek Infrastruktur
Taufik Hidayat rupanya bukan sekadar perantara suap untuk Bupati Mesuji, ia juga mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Mesuji.

Hal ini diungkapkan saksi Lutfi Mediansyah.

Bupati Mesuji Khamami (KHM) (Ilham Rian Pratama)

Menurutnya, Taufik mendapatkan lima paket pekerjaan proyek infrastruktur di Mesuji tahun 2018.

Paing dan Maidar menjadi orang kepercayaan Taufik. Mereka yang mengawasi pekerjaan proyek.

Mereka mengawal material hingga mendampingi proses pengukuran di lapangan.

Sementara Maidar mengatakan, bahwa Taufik tidak memiliki perusahaan.

Karena itu, untuk menjalankan proyek tersebut, Taufik meminjam 3 perusahaan sejak tahun 2017.

Namun di tahun 2018, Maidar mencari sendiri perusahaan yang bisa dipinjam itu.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pedagang Bakso Bawa Uang Suap Fee Proyek Mesuji Sebesar Rp 1,28 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini