Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - NR (23), wanita asal Bireuen yang bekerjasebagai sales promotion girl (SPG) rokok yang diciduk sekamar dengan bosnya, RJ (30) di dalam hotel di Banda Aceh, Minggu dinihari, 31 Maret 2019 lalu, Jumat (3/5/2019) sekitar pukul 10.40 WIB, dicambuk.
Eksekusi cambuk terhadap NR dan RJ, bosnya itu, dilaksanakan di pelataran Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh dan masing-masing dihukum cambuk 25 kali.
Selain SPG rokok NR, dan bosnya RJ, uqubat cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh itu juga mencambuk enam pelanggar lainnya, dalam perkara kasus ikhtilath (bermesra-mesraan) serta tiga pelanggar kasus khamar (minuman keras)
Lalu Ta dan SH, dicambuk masing-masing 25 kali serta dua wanita berinisial DS dan SA, dicambuk masing-masing 20 kali.
Baca: Dua Penzina di Pidie Dicambuk 100 Kali
Tiga pelanggar khamar yang dicambuk dihari dan tempat yang sama, berinisial KH, AY dan SZ yang masing-masing dicambuk 55 kali.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos mengatakan para pelanggar syariat Islam itu diamankan dari sejumlah hotel di Banda Aceh.
Ia pun mengharapkan uqubat cambuk bagi para pelanggar itu dapat menjadi iktibar dan efek jera bagi para pelanggar lainnya serta menjadi pembelajaran bagi seluruh umat muslim.