Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya 26 kartu ATM dari berbagai jenis bank dan 3 kartu master yang digunakan untuk membobol ATM.
Penangkapan tersebut, kata Saptono, dilaporkan dari seorang warga karena pelaku terlalu lama di dalam ATM di Desa Gulang.
“Pelaku pasal 46 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 30 ayat 1 atau ayat 2 UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 700 juta,” tandas Saptono.
Sementara dari pengakuan pelaku, dia baru pertama melakukan pembobolan ATM di Kudus.
Dia hanya mendapat tugas dari rekannya.
“Saya baru pertama kali,” katanya. (goz)