Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jajaran Polsek Cipatat menangkap pencuri motor di wilayah Cipatat, tepatnya di SPBU Cipatat, pada Jumat (3/5/2019).
Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang mengatakan, penangkapan berawal saat Agus Ahmadin, anggotanya yang sedang melakukan piket patroli mencurigai pengemudi roda dua dan melakukan pengintaian hingga SPBU Cipatat.
"Ternyata analisa kecurigaan kami benar bahwa mereka mencuri motor dan kami lakukan upaya penangkapan dengan berikan tembakan peringatan sebanyak dua kali tapi tak dihiraukan. Akhirnya kami berikan tindakan tegas juga terukur," kata Kompol Asep Nandang di Polsek Cipatat, Senin (6/5/2019).
Baca: Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris, 1 Meninggal Dunia Ditembak
Adapun pelaku, kata Kompol Asep Nandang, berjumlah dua orang namun satu orang pelaku bernama Andi berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tapi kami sudah dapatkan identitas dan alamatnya. Pelaku yang tertangkap ini pernah dihukum di Polres Cianjur selama tiga tahun dan kini kedua kalinya. Dia dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun," katanya.