Laporan Reporter Tribun Lampung, Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung berhasil mengamankan sebanyak 49,5 kilogram narkotika jenis ganja.
Ganja yang dibagi menjadi 50 paket ini ditemukan di sebuah rumah di Gunung Jaha, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Jumat (3/5/2019).
Dari hasil pengamanan ini, Dit Resnarkoba Polda Lampung juga mengamankan penghuni rumah yang diketahui bernama Bagus Ramadhan (30).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan pembongkaran gudang ganja ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca: Sidang Pertama, Joko Driyono Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
"Jadi masyarakat menginformasikan jika di lingkungannya ada penyalahgunaan narkoba," ujar Shobarmen, Selasa (7/5/2019).
Dari informasi tersebut, lanjut Shobarmen, pihaknya menurunkan tim opsnal unit 1 subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Lampung.
"Infomasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan lidik," paparnya.
Kata Shobarmen, dari hasil lidik dicurigai salah satu rumah dijadikan tempat transit ganja.
"Kami pantau, dan tepat pukul 04.30 WIB seseorang datang menggunakan Vespa, saat itu langsung kita lakukan penggerebekan," ucapnya.
Dari hasil penggerebekan ditemukan 50 paket narkotika jenis ganja berbungkus lakban cokelat.
"Untuk berat keseluruhan ada 49,5 kilogram," imbuhnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa ganja, pihaknya juga mengamankan kendaraan roda dua jenis Vespa dan satu buah handphone.
"Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di Dit Resnarkoba untuk dimintai keterangan guna pengembangan," tandasnya. (tribunlampung/hanif mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polda Lampung Amankan 49,5 Kg Ganja di Rumah Warga Panjang