Laporan Wartawan Surya M Taufiq
TRIBUNNES, BLITAR - Kasus pencurian sepeda motor di halaman masjid Dusun Ngandengan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar diungkap.
Menggunakan petunjuk sandal jepit dan topi yang tertinggal di TKP, petugas bisa menangkap Andre S (32), warga Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro.
Andre ditangkap di rumahnya, pada Senin (6/5/2019) malam kemarin, setelah seminggu kabur.
Saat ditangkap, sepeda motor curiannya tidak ada di rumahnya.
Ternyata, sepeda motor curian itu disembunyikan dengan cara dititipkan di lokasi penitipan sepeda motor, yang ada di Stasiun Talun.
AKP Muhaimin, Kapolsek Selopuro, menyebut aksi pencurian terjadi pada Selasa (23/4) malam.
Baca: Joko Driyono Didakwa Melakukan Pencurian CCTV Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor
Imam, si pemilik sepeda motor tengah melaksanakan salat Isya' di Masjid dekat rumahnya.
Sementara sepeda motor diletakkan di samping masjid yang juga depan rumahnya.
Tanpa disangkanya, pelaku terus mengawasi sepeda motor korban.
Pelaku berpura-pura seperti orang sedang menumpang salat dan sedang beristirahat di teras masjid.
Pelaku sendiri datang ke masjid tak membawa sepeda motor melainkan berjalan kaki.
"Begitu pemiliknya masuk rumah, pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor korban," ungkap Muhaimin.
Baca: Caleg Gerindra Dituntut Penjara 5 Bulan dan Denda Rp 10 Juta Terkait Kasus Kampanye di Masjid
Sepeda motor korban, yakni Yamaha Vega nopol AG 6647 KT, dibawa kabur ke arah utara (Kecamatan Talun).