News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasutri di Gowa Tipu Warga Manggarupi, Modusnya Begini

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan (tengah) didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rivai (kanan) merilis pengungkapan kasus pencurian oleh pasangan suami istri di Mapolres Gowa, Rabu (8/5/2019) siang

 Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi

TRIBUNNEWS.COM, GOWA  - Polres Gowa berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri), MI (43) dan RA (34th)  karena terlibat kasus pencurian.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan, pasangan suami istri ini memperdaya korbannya dan mengaku sebagai seorang dukun.

Kejadian ini terjadi di BTN Gowa Lestari Jl. Yusuf Bauty Manggarupi Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Korbannya seorang perempuan bernama HA (44th).

Tambunan mengatakan, korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

Korban pun menceritakan keluh kesahnya kepada pelaku.

"Sehingga pelaku menawarkan dapat membantu korban dengan seorang dukun yang diakuinya sebagai adiknya," kata Tambunan, Rabu (8/5/2019) siang.

Baca: Joko Driyono Didakwa Melakukan Pencurian CCTV Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor

Dukun tersebut rupanya tak lain ternyata adalah istri pelaku sendiri, yakni RA.

Ketika bertemu dengan korban, aksi kejahatan pun mulai dilakukan.

Diawali ritual kecil, pelaku lalu mengambil barang-barang korban. RA beralasan ingin pergi ke kamar kecil.

“Jadi, saat pelaku dan korban bincang-bincang, pelaku RA meminta izin ke kamar kecil, dan kesempatan itu pun dimanfaatkannya untuk mengambil barang korban yang dilihatnya,” kata Tambunan.

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, 2 lembar baju, 1 karung beras, 1 unit HP, uang tunai, 1 lembar baju gamis dan PDH, yang digunakan kedua pelaku. 

Selain itu, juga diamankan1 unit mobil untuk melakukan pencurian, serta emas berupa cincin 3 buah, dan lilin.

“Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," beber Tambunan.

Sementara istri pelaku yang dalam kondisi hamil besar saat ini tengah dititipkan di lembaga pemasyarakatan.

Kedua pelaku diketahui adalah warga Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini