News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratusan Kosmetik Ilegal Diamankan dari Seorang Ibu Rumah Tangga di Banda Aceh

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sulsel memperlihatkan barang bukti Kosmetik Ilegal serta kedaluwarsa yang akan dimusnahkan di halaman kantor BBPOM Sulsel, Jl Baji Minasa, Makassar, Selasa (26/6). Sebanyak 11.672 pcs produk kosmetik, 1200 pcs pangan kadaluarsa, 788 pcs obat tradisonal dan 435 produk obat terlarang hasil sitaan selama satu tahun dengan kerugian negara mencapai total Rp1,3 miliar dimusnahkan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – PersonIl opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, mengamankan SE (39), seorang ibu rumah tangga (IRT) dari kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Selasa (7/5/2019) siang.

Ia diduga memperjualbelikan kosmetik ilegal berbagai merek ke sejumlah konsumen dan IRT tersebut diamankan petugas atas laporan yang disampaikan masyarakat.

Ini Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK kepada Serambinews.com, Rabu (8/5/2019).

“Perempuan berinisial SE ini ditangkap ditangkap atas pelaporan yang diterima oleh polisi dari masyarakat atas dugaan pelaku selama ini memperjualbelikan kosmetik ilegal,” kata AKP Taufiq.

Bersama penangkapan SE, petugas ikut mengamankan seratusan item jenis kosmetik yang diduga ilegal itu.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini, selain memperjualbelikan kosmetik diduga ilegal itu.

Baca: CEK Kosmetik Kamu, Kalau Mengandung Merkuri, Bahaya Lo, Jangan Dipakai Lagi

Pelaku SE juga ikut memproduksi sendiri kosmetik yang diperjualbelikannya itu, tanpa seizin dari instansi terkait dalam hal ini Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh sehingga kosmetik yang dijual dan diproduksi oleh IRT SE itu tidak memiliki tanggal kadaluarsa dan aturan lainnya.

“Perempuan itu dan seluruh barang bukti tersebut saat ini kita amankan di Polresta Banda Aceh guna kita lakukan penyidikan serta proses lebih lanjut,” sebut AKP Taufiq.

Ia pun merincikan seratusan item kosmetik diduga ilegal yang diamankan itu, yakni beauty care kecil sebanyak 57 buah dan beauty care besar 26.

Lalu colagent malam 3 kotak, temulawak beauty whitening cream 1 kotak, spiruluna organic (natural herbal) 1 botol, kertas petunjuk cara pemakaian 100 lembar, cream siang 1 kg, cream malam 1 kg.

Baca: BPOM Kepri Sita 167 Jenis Kosmetik Ilegal Senilai Rp 150 Juta

Selanjutnya 2 jerigen sabun, 13 botol cream beauty care kecil, 15 botol cream beauty care besar, 18 botol sabun ukuran kecil, dan 7 botol toner besar tanpa merek, serta tiga botol toner ukuran kecil 3 tanpa merek.

Kemudian 2 pcs cream malam tanpa mereka ukuran besar, 2 pcs cream siang tanpa merek, 7 pcs cream siang tanpa merek serta 2 pcs cream malam ukuran kecil tanpa merek

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini