News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor yang Mengaku Polisi di Solo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku perampasan sepeda motor milik pengendara digelandang polisi di Mapolsek Jebres, Kecamatan Jebres, Jalan Kolonel Sutarto, Solo, Jumat (10/5/2019).

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Dua pria bernama Refangga alias Angga (27) dan Deni Sugiyanto alias Ebong (31) mengaku sebagai polisi dan membawa pistol mainan saat merampas sepeda motor milik pengendara di Solo.

Keduanya ditangkap Resmob Polsek Jebres di Situbondo Jatim usai kabur pasca diketahui melancarkan aksi jahatnya yang terkahir dengan merampas sepeda motor milik mahasiswa di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Solo.

Dari penuturan pelaku, Angga warga Margorejo RT 05 RW 11 Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari itu mengaku-ngaku menjadi anggota Satnarkoba Polresta Semarang saat melancarkan aksi jahatnya di jalanan.

"Bilang dari polisi, sama nunjukin pistol mainan yang diselipkan di bagian depan," ungkapnya saat rilis pengungkapan kasus kejahatan di hadapan Kapolsek Jebres, Kompol Juliana BR Bangun di Mapolsek Jebres, Kecamatan Jebres, Jalan Kolonel Sutarto, Solo, Jumat (10/5/2019).

Bahkan Ebong, warga Bangunharjo RT 02 RW 08, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres juga mengaku menenggak minuman keras terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.

"Iya kita minum (miras) dulu," jelasnya.

"Ya kita bilang dari polisi, kita kamu (pemilik motor) terlibat narkoba jadinya takut, terus kami minta motor, STNK dan SIM," tutur dia membeberkan perbuatannya.

Dua orang pelaku perampasan sepeda motor di Solo yang mengaku menjadi anggota polisi terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kapolsek Jebres, Kompol Juliana BR Bangun mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan, pelaku Refangga Febrianto alias Angga (27) warga Margorejo RT 05 RW 11 Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari dan Deni Sugiyanto alias Ebong (31) warga Bangunharjo RT 02 RW 08, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, sementara dikenakan Pasal 368 KUHP.

"Keduanya memiliki peran yang sama," jelasnya saat rilis pengungkapan kasus kejahatan di hadapan Kapolsek Jebres, Kompol Juliana BR Bangun di Mapolsek Jebres, Kecamatan Jebres, Jalan Kolonel Sutarto, Solo, Jumat (10/5/2019).

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini