News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seminggu Lalu Keluar Penjara, Residivis Ini Sudah Sikat 4 Motor

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AT, Residivis curanmor yang sedang terima perawatan medis untuk mengeluarkan peluru dari kakinya

Laporan Tribun Pontianak Ferryanto
 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Baru satu Minggu ia keluar penjara, AT  sudah kembali melakukan pencurian.

Dalam satu minggu ia telah berhasil menggasak 4 kendaraan bermotor roda dua di 4 lokasi yang berbeda.

Juga satu kali melakulan pencurian sebuah tas milik warga di sebuah warung, yang mana didalam tas tersebut terdapat handphone dan dompet korbannya yang berisikan sejumlah uang tunai.

"Tanggal 10 Mei 2019, telah berhasil diamankan tersangka AT, yang mana tersangka ini merupakan seorang residivis curanmor," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, di RS Bhayangkara Kota Pontianak. Jumat (10/5/2019).

Yang bersangkutan juga masih dalam status cuti bersyarat dari Lapas, kebetulan baru seminggu yang lalu keluar dari Lapas, dalam status cuti bersyarat.

Baca: 2 Residivis Pencuri Motor di Medan Ditembak Polisi

Kasat Reskrim tersebut pun mengungkapkan keempat TKP dimana tersangka AT melakukan aksinya mencuri kendaraan bermotor.

"Ada 4 TKP yang dilakukan pencurian, yang pertama diwilayah Pontianak Barat 1 TKP, diwilayah Kecamatan Sungai Raya asa 3 TKP, dan untuk keempat TKP ini, barang bukti sudah kita dapatkan,"terangnya.

Saat penggerebekan ke lokasi kos tersangka, tersangka melakukan perlawanan yang cukup sengit, sehingga petugas pun terpaksa melumpuhkan tersangka AT dengan timah panas dikakinya.

"Saat dilakukan penggrebekan dikontrakannya didaerah pal, kita juga mengamankan 4 barang bukti dari 4 TKP, dan saat melakukan pengembangan kelokasi TKP yang lainnya, tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga dilumpuhkan anggota di lapangan," tegasnya.

Selanjutnya, tersangka akan dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kita nanti akan proses hukum seperti biasa, dan kami akan menyampaikan bahwa dia merupakan residivis, dan saat ini dia cuti bersyarat, dan saat cuti bersyarat ini dia tidak boleh melakukan tindak pidana apapun, nanti hukumannya tergantung hakim, kami polisi hanya mencantumkan saja," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini