TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pertemuan utusan Gubernur Bali dengan perwakilan driver konvensional di Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang mengisyaratkan adanya penutupan taksi online, mendapat tanggapan dari Direktur PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe), Aryanto.
Jayamahe merupakan salah satu rekanan dari transportasi online Go Car.
Aryanto menyatakan tidak sepakat dengan rencana tersebut dengan beberapa alasan.
Pertama, dasar hukum taksi online roda empat sudah tercantum dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.
Dalam Permenhub itu memang dijelaskan terkait kewenangan gubernur untuk mengatur jumlah kuota taksi online yang boleh beroperasi di wilayahnya, menetapkan tarif minimum per kilometer, dan menerbitkan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus (taksi online) untuk wilayah operasi dalam satu provinsi.
Namun menurut Aryanto, berdasarkan Permenhub 118 itu kewenangan gubernur tidak sampai menutup taksi online.
“Selama ini kami taksi online Jayamahe, melengkapi armada kami dengan izin angkutan sewa khusus dan yang menerbitkan izin itu adalah gubernur,” kata Aryanto saat ditemui di Denpasar, Jumat (10/5/2019).
Alasan kedua yaitu keberadaan taksi online ini dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Jika gubernur berniat menutup taksi online, maka harus dipikirkan juga berbagai aspek dan dampaknya di masyarakat.
“Seperti masyarakat di Bali banyak yang berprofesi sebagai driver taksi online. Mereka sudah kredit mobil, sehingga dampaknya kalau ditutup berapa ribu unit yang akan macet dan tentunya berpengaruh pada perekonomian Bali, berupa inflasi,” jelasnya.