5 Pejudi Terjaring Razia Main Judi Kartu Koa, 3 Lainnya Kabur dari Warung di Padang Pariaman
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Padang Pariaman melancarkan razia di arena permainan judi di Korong Bintuang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Senin (13/5/2019) dini hari.
Lima orang laki-laki berinisial D (38), AS (46), S (44), Z (38), M (40), tertangkap tangan dan tiga lainnya berhasil kabur.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho membenarkan telah tertangkap tangan lima orang yang sedang melakukan permainan judi jenis kartu ceki (koa).
Baca: HASIL AKHIR PILPRES 2019: Setelah 8 Provinsi, Hari Ini KPU Dijadwalkan Gelar Rekapitulasi 4 Provinsi
Baca: TERBARU : HASIL Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Data Masuk 78,49%, Hari Senin 13 Mei
Menurutnya, diduga permainan judi itu menggunakan uang sebagai taruhannya di sebuah warung berikut meja sebagi barang bukti (BB).
"Meja satu yaitu ada dua orang laki-laki yang diamankan, dan dua orang laki-laki lagi melarikan diri," kata AKBP Rizki Nugroho kepada TribunPadang.com, Senin (13/5/2019).
Baca: Jadwal Final Liga Champions - Tottenham vs Liverpool Perebutan Gelar Juara hingga Derby Inggris
Sedangkan di meja dua diamankan tiga orang laki-laki, dan satu orang laki-laki melarikan diri.
"Tiga orang yang melarikan diri masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Padang Pariaman," kata AKBP Rizki Nugroho.
Baca: VIRAL Video Pria Adu Domba TNI dan Polri hingga Menyebut Ulang Tahun PKI, Kini Sudah Ditangkap
Baca: Mudik Gratis 2019 Bareng Honda - Simak Persyaratan & Jadwal Keberangkatannya bagi Pengendara Motor
Saat penangkapan pelaku diamankan sedang melakukan permainan judi dengan uang sebagai taruhannya.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Lija Nesmon menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pada saat tim Opsnal Halilintar Satreskrim Polres Padang Pariaman saat berpatroli di daerah kring Batang Anai Padang Pariaman.