TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar telah menetapkan dua tersangka kasus meninggalnya balita usia tiga bulan di tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni LS (39) pegawai dan pemilik TPA Princess House Childcare NMSP alias Bu Made (39) yang berlokasi di Jalan Badak Sari Nomor 2A Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan kepada awak media saat pers rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (13/5/2019) siang.
Meninggalnya bayi perempuan bernama Elora Nathania Ang pada Kamis (9/5/2019), murni karena kelalaian pemilik dan pegawai yang bekerja di TPA tersebut.
"Kasus ini murni karena kelalaian. Dari hasil cctv di TPA, Bayi ditinggal perawat dalam posisi tengkurap selama 30 menit, sekembalinya perawat lalu menggendong bayi ia melihat kondisi bayi sudah dalam keadaan lemas," ujarnya.
Sebelumnya Andika Anggara ayah korban, menitipkan putrinya pada Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 07.30 wita di TPA Princess House Childcare.
Ayah korban menitipkan anaknya kepada seorang pegawai yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka LS untuk memberikan perawatan seperti memberikan susu, mengganti popok dan memandikan.
Pada pukul 15.30 wita korban sempat terbangun dan menangis, mendengar tangisan korban, Tina pun menghampiri lalu menggendong korban dengan selendang.
Sambil menggendong korban, LS memberikan susu kepada korban, namun bayi malang tersebut hanya meminum susunya sedikit.
Tangisan sudah mereda, bayi tersebut lalu ditengkurapkan oleh tersangka Tina sambil menepuk pantat korban diatas kasur lalu meninggalkannya.