News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belum Ditahan Hingga Kini, KPK Periksa Bupati Jepara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (8/1/2019). Ahmad Marzuqi diperiksa sebagai tersangka terkait putusan atas Praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di PN Semarang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi.

Ahmad merupakan tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tersangka AM (Ahmad Marzuqi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/5/2019).

Sekadar informasi, meskipun sudah berstatus tersangka, namun hingga kini Ahmad Marzuqi belum ditahan KPK. Tersangka lainnya, hakim PN Semarang Lasito sudah ditahan KPK sejak 26 Maret 2019.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim pada PN Semarang Lasito.

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Baca: Rapat untuk Membahas Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Ditunda, Ini Sebabnya

Baca: Pria Tak Dikenal Bawa Parang Tiba-tiba Rusak Mikrofon di Masjid Nurul Arifin

Baca: Bertolak ke Jawa Timur, Jokowi Resmikan Jalan Tol Pandaan-Malang

Baca: Cuma Siswa Infanteri, Prada DP Terduga Pelaku Mutilasi Kasir Indomaret Jadi Buruan Tim Khusus TNI

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. 

Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut. 

Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini