News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Anggota TNI, Akbar Minta Izin Menginap di Rumah Korbannya Lalu Bawa Kabur Laptop

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencuri di Pinrang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI AD, Setiawan Sudianto alias Akbar (25) saat diamankan Timsus Polda Sulsel. TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel membekuk anggota TNI gadungan, di Jl Andi Djemma, Makassar, Minggu (12/5/2019) malam.

Dia adalah Setiawan Sudianto alias Akbar (25) warga asal Kota Mobagu, Sulawesi Utara yang ditangkap Timsus Polda di samping Hotel Ramedo, Kota Makassar.

Komandan Timsus (Dantim) Polda Sulsel, Ipda Artenius Mb menyebutkan, penangkapan Akbar berdasar pada LP / 16 / V / 2019 / Res Pinrang / Sek Lembang, 10 mei 2019.

"Jadi berdasarkan LP tersebut pelaku ini dilaporkan mencuri laptop di wilayahnya Pinrang, dia bawa-bawa lagi nama TNI AD," ungkap Artenius, Senin (13/5/2019) pagi.

Berdasarkan LP tersebut lanjut Artenius, pelaku Akbar menyamar dan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI AD satuannya Armed asal Kota Mobagu ke korbannya.

Pelaku pencuri di Pinrang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI AD, Setiawan Sudianto alias Akbar (25) saat diamankan Timsus Polda Sulsel. TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI (Tribun Timur/Darul Amri)

Mengaku sebagai anggota TNI AD, Akbar meminta izin kepada korbannya untuk menginap satu malam di rumah korban. Memanfaatkan momen itu, Akbar pun melakukan aksinya.

"Ya aksinya itu mencuri laptop Acer hitam di rumah korban, setelah mencuri si pelaku tidak sempat menginap, katanya dia buru-buru mau ke Makassar," katanya.

"Dia (Akbar) buru-buru katanya mendapat perintah dari atasan segera ke Makassar karena ada tugas penting, ya si pelaku kan sudah mencuri laptop itu," lanjut Artenius.

Baca: Sang Ayah Tak Percaya Prada DP Pelaku Pembunuhan Vera Oktaria: Selama Ini Dia Anak Baik

Dihadapan anggota Timsus Polda Sulsel, Akbar mengakui perbuatannya.

Bahkan, ia mengaku sudah menjual Laptop Acer itu kepada seseorang yang baru dikenal di Makassar.

Hasil dari penjual Laptop Acer tersebut, pelaku mendapat uang 2 juta rupiah.

Uang itu dia pakai untuk keperluan selama dia di Makassar sebelum diamankan Timsus.

"Laptopnya dia jual ke seseorang yang dia tidak kenal, dia jual dua juta, uangnya dari itu sudah dipakai dan sisa itu ada satu juta lebih, ini sebagai bukti," tambah Artenius.

Setelah diinterogasi, Timsus lalu melakukan koordinasi dengan anggota Polres Pinrang Sektor Lembang untuk proses penyerahan tersangkan dan barang buktinya. (dal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini