TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar telah menetapkan dua tersangka kasus meninggalnya Elora, balita berusia tiga bulan di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare Denpasar, 9 Mei 2019 lalu.
Dua tersangka yakni Listiana alias Tina (39) dan Ni Made Sudiani Putra alias Bu Made (39) masing-masing sebagai pengasuh dan pemilik TPA Princess House Childcare yang berlokasi di Jalan Badak Sari I, Nomor 2A Denpasar, Bali.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat rilis pers di Mapolresta Denpasar, Senin (13/5/2019) siang.
Ruddi Setiawan menjelaskan, meninggalnya bayi perempuan bernama Elora Nathania Ang pada Kamis (9/5/2019), murni karena kelalaian pemilik dan pegawai TPA tersebut.
"Kasus ini murni kelalaian. Dari hasil CCTV di TPA, bayi ditinggalkan perawat dalam posisi tengkurap selama 30 menit. Sekembalinya perawat melihat kondisi bayi sudah dalam keadaan lemas," ujarnya.
Kapolresta menjelaskan lebih rinci kronologisnya.
Andika Anggara, ayah Elora, menitipkan putrinya di TPA Princess House Childcare, Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 07.30 Wita.
Anggara menitipkan anaknya kepada pegawai TPA bernama EJL alias Evi. Setelah itu dia meninggalkan TPA.
Selanjutnya, Evi menyerahkan pengasuhan Elora kepada Listiana alias Tina.
Tina memberikan susu, mengganti popok dan memandikan Elora.
Pada pukul 15.30 Wita korban terbangun dan menangis.
Mendengar tangisan korban, Tina menghampiri lalu membungkus Elora dengan selendang.
Setelah itu Tina berikan susu, namun bayi tersebut hanya meminum sedikit.
Elora yang sudah mulai tenang, kemudian ditengkurapkan oleh tersangka Tina di atas kasur.