"Kita tetapkan pemilik dan pegawainya sebagai tersangka kemarin (12/5/2019). Dari pasal yang kita kenakan masing-masing tersangka dengan hukuman penjara paling lama selama lima tahun," kata Ruddi Setiawan.
Masih Penasaran
Pengacara dan juga juru bicara keluarga korban, Nengah Sudiarta mengapresiasi langkah polisi menetapkan dua tersangka.
Namun, keluarga masih penasaran apa yang terjadi sebenarnya hingga Elora meninggal dunia.
"Kami masih merasa terpukul, sehingga kami masih menunggu hasil penyelidikan atau investigasi dari Polresta Denpasar," kata Sudiarta, Senin (13/5/2019).
"Sesungguhnya apa sih yang terjadi pada cucu kami itu? Memang saya ketahui cucu kami meninggal karena kehabisan oksigen, tapi kan di luar dari gara-gara kehabisan oksigen itu kan kita mau tahu juga. Saya tidak tahu ada indikasi kekerasan atau tidak. Kenapa bayi umur tiga bulan itu dibodong dan ditengkurapkan dalam waktu yang lama," ujarnya.
"Yah kami serahkan saja kepada polisi yang sudah menyita CCTV dan juga dokter forensik RSUP Sanglah yang mengetahui hasil otopsinya," tambah Sudiarta. (riz/rin)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pemilik & Pengasuh TPA Princess Jadi Tersangka, Tina Sempat Panik Saat Bayi Elora Lemas