News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puluhan Korban Penipuan Calon Pegawai RSUD Salatiga Mengadu ke DPRD, Dimintai Duit Sampai Rp 95 Juta

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Salatiga Teddy Sulistyo saat menerima audiensi 30 korban penipuan rekrutmen pegawai BLUD RSUD Salatiga bersama kuasa hukum Bambang Tri Wibowo di DPRD Salatiga, Senin (13/5/2019).

TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Puluhan korban penipuan rekrutmen pegawai non-PNS Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Salatiga bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor DPRD Salatiga, Senin (13/5/2019).

Rombongan yang dipimpin kuasa hukum korban Bambang Tri Wibowo diterima perwakilan Komisi A dan Ketua DPRD Kota Salatiga Teddy Sulistyo.

Dalam audensi dengan anggota DPRD itu, para korban menceritakan kronologi penipuan dan menyebut nama anggota dewan pengawas RSUD Salatiga Sri Mulyono terkait kasus ini.

Kuasa Hukum Korban Bambang Tri Wibowo mengatakan muculnya kasus berawal adanya informasi rekrutmen tenaga non-PNS BLUD RSUD Salatiga.

Kemudian para korban menyerahkan uang kepada seorang perempuan bernama Sulistiyorini yang mengaku bisa memasukkan sebagai karyawan dengan tarif berbeda sesuai ijazah masing-masing pelamar.

“Untuk jenjang SLTA diharuskan membayar senilai Rp 75 juta, kemudian ijazah diploma Rp 85 juta dan ijazah sarjana Rp 95 juta.

Uang diserahkan kepada Sulistyorini. Kemudian dalam prosesnya juga melibatkan oknum di RSUD Salatiga Sri Mulyono dengan model pemberkasan dokumen dan dijanjikan SK sebagai pegawai non-PNS segera keluar,” terangnya kepada Tribunjateng.com, di ruang Bhineka Tunggal Ika DPRD Salatiga Senin (13/5/2019)

Hanya saja menurut Bambang, setelah menunggu lama hal yang telah dijanjikan tersebut tidak menjadi kenyataan sampai pada Januari 2019 Sulistyorini meninggal dunia.

Jaminan diterimanya seluruh pelamar ketika itu adalah wali kota.

Sebelumnya lanjut dia, beberapa korban sempat dipertemukan Sulistyorini dengan Sri Mulyono untuk proses selanjutnya.

Kebanyakan diantara mereka, diharuskan menyetor uang rata-rata senilai Rp 75 juta per orang.

“Untuk sarjana yang indeks prestasi di bawah 3 dimintai uang tambahan lagi berkisar Rp 1,8 juta hingga Rp 3,8 juta,” katanya

Menanggapi aduan tersebut, Ketua DPRD Salatiga Teddy Sulistyo menyarankan agar para korban melaporkan kasus ke kepolisian agar segera mendapatkan penanganan sesuai hukum yang berlaku.

"Kami ranah kebijakan dalam pembenahan di RSUD. Jangan sampai RSUD diinjak-injak oknum di internal untuk bermain. Ranah hukum silakan segera melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini