Ada fakta baru yang terungkap dari kasus mutilasi di Pasar Besar Malang. Ini alasan mengapa tidak ditemukan bekas darah korban mutilasi
TRIBUNNEWS.COM - Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, ternyata terbukti tidak membunuh korban.
Sejak menjalani pemeriksaan setelah ditangkap pada Rabu (15/5/2019) sore, Sugeng konsisten menjawab bahwa ia tidak membunuh wanita yang baru saja dikenalnya.
Sugeng sendiri mengaku ia baru berkenalan dengan wanita tersebut pada Sabtu (11/5/2019) di depan Klenteng Eng An Kiong.
Ia kemudian membawa korban ke Pasar Besar pada pukul 07.00 WIB.
Baca: Ada Tato di Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Pasar Besar Malang, Ini Cara Pelaku Mengukirnya
Pria berusia 49 tahun ini mengatakan bahwa korban dalam kondisi sakit saat ia berkenalan.
Berdasarkan pengakuan Sugeng, korban meninggal di Pasar Besar pada pukul 17.00 WIB.
Dirangkum Tribunnews dari Surya Malang, berikut fakta terbaru kasus mutilasi di Malang :
1. Sugeng terbukti tidak membunuh korban
Terduga pelaku mutilasi di Malang, Sugeng, terbukti tidak membunuh wanita yang tubuhnya ditemukan terpotong di gedung bekas Matahari Department Store, Pasar Besar, pada Selasa (14/5/2019).
Meski Sugeng mengakui telah memotong tubuh korban, tapi ia bukanlah pembunuh korban.
Sejak awal menjalani pemeriksaan setelah tertangkap pada Rabu (15/5/2019), Sugeng konsisten mengatakan ia tidak membunuh korban.
Pengakuan Sugeng tersebut dipertegas dengan adanya pengumuman dari Polda Jatim pada Kamis (16/5/20190.
Polda Jatim mengumumkan hasil yang menyebutkan bahwa wanita yang tubuhnya ditemukan terpotong menjadi enam bagian ini bukan korban pembunuhan.
Dokter Forensik Polda Jatim mendapati penyebab korban meninggal adalah karena sakit yang dideritanya.
Baca: Sosok Sugeng, Terduga Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang, Dikenal Negatif dan Pernah Aniaya Istri
2. Korban menderita penyakit kronis
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan hasil autopsi terhadap tubuh wanita yang ditemukan terpotong menjadi enam bagian di Pasar Besar Kota Malang.
Berdasarkan hasil autopsi, wanita tersebut meninggal bukan karena dibunuh.
Melainkan karena menderita penyakit akut yang menyerang organ paru-parunya.
“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” jelas Barung saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).
Hasil autopsi tersebut membuktikan bahwa Sugeng tidak berbohong saat mengatakan ia tak membunuh korban.
3. Sugeng benar memutilasi tubuh korban
Meski terbukti tidak membunuh korban, Sugeng ternyata benar-benar memotong tubuh korban menjadi enam bagian.
Proses mutilasi dilakukan Sugeng tiga hari setelah korban meninggal.
“Maka dari itu di lokasi tidak terdapat bekas darahnya lagi karena korban sudah meninggal 3 hari sebelumnya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (16/5/2019).
Baca: Mutilasi Korbannya Jadi 6 Bagian, Sugeng Ternyata Dikenal Sebagai Sosok yang Kreatif
Barung menjelaskan bahwa sejak awal Sugeng sudah bertemu dengan korban dalam keadaan sakit.
Sugeng dan korban sendiri sama-sama seorang tunawisma.
“Keduanya (pelaku dan korban) adalah sama-sama tuna wisma. Mereka bertemu 3 hari sebelum si perempuan meninggal,” kata Barung.
Dalam kondisi lemah, korban dibawa ke gedung bekas Matahari Department Store di Pasar Besar oleh Sugeng.
Barung melanjutkan, pesan yang ditemukan di secarik kertas dan tembok ditulis Sugeng saat menunggui korban.
“Pelaku menungguin almarhumah kemudian dia menulis surat di secarik kertas dan di tembok."
"Itu saat almarhum sudah meninggal dunia,” tuturnya.
4. Kondisi Sugeng terkini
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan bahwa penyidik Polda Jatim dan Polres Malang Kota saat ini tengah memeriksakan kondisi kejiwaan Sugeng.
Jika kejiwaan Sugeng terbukti terganggu, maka ia tidak akan dijerat hukum.
Baca: Berkenalan di Hari Kematian Korban, Sugeng Baru Lakukan Mutilasi 3 Hari Kemudian
“Kalau terbukti gila maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila."
"Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” jelas Barung, Kamis (16/5/2019).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)