TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gagal menduduki kursi DPRD Kota Semarang, calon anggota legislatif dari partai Gerindra Arsa Bahra Putra justru mendapat hukuman pidana atas perkara dugaan kepemilikan sabu-sabu.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Suranto, Rabu (15/5/2019) lalu, menyatakan bahwa Arsa terbukti bersalah.
Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Eko Budi Supriyanto menjelaskan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkortika golongan I bagi diri sendiri.
Terdakwa dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a, pasal 54, 55,103 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Sema Nomor 4 tahun 2010 No 3 tahun 2011 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pencandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial, serta UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Terdakwa dijatuhi pidana selama lima bulan," ujar Eko saat dihubungi Tribun Jateng, Jumat (17/5/2019).
Eko menuturkan majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di Badan Koordinasi Nasional Garda mencegah dan mengobati (GMDM) DPD Jawa Tengah selama tiga bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditetapkan," tuturnya.
Ia menuturkan seluruh barang bukti berupa satu buah alat hisap, satu buah pipet kaca, satu buah sedotan, satu buah korek api, satu handphone Oppo F3, satu tube berisi urine milik Arsa, satu kantong plastik berisi serbuk kirstal warna putih, satu buah handphone Samsung, dan satu tube urine milik Agus Triyanto dikembalikan penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500," tukasnya.
Sementara itu, terpidana Arsa Bahra Putra belum ada pemecatan dari partai Gerindra.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Sigit Ibnugroho menuturkan hingga saat ini belum ada surat pemecatan.
"Belum ada surat pemecatan dari DPP atas nama Arsa sebagai kader Gerindra," ujarnya.
Ia menuturkan Arsa bergabung di Partai Gerinda melalui DPD Jawa Tengah, namun dalam perolehan suaranya Arsha tidak lolos di Daerah Pilihan (Dapil) I.
"Dapil I Kota Semarang Gerindra hanya dapat satu kursi. Pemenang Dapil I Joko Santoso jadi sudah cukup jelas," tukasnya. (*)