TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Kisah pilu Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin, petani asal Desa Surokonto Wetan berakhir setelah menghirup udara bebas pada Jumat (17/5/2019).
Ia tidak lagi mendekat di penjara setelah mendapatkan grasi bebas dari Presiden Joko Widodo.
Bebasnya dua petani yang tesandung kasus penyerobotan tanah milik PT Perhutani itu disambut ratusan warga Desa Suronkonto Wetan.
Baru selangkah keluar dari pintu Lapas Kelas IIA Kendal dirinya langsung dipeluk oleh ratusan warga yang sedari pagi menunggu mereka dibebaskan.
Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin dinyatakan bersalah dan dijerat pasal 94 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Akibatnya dirinya divonis penjara 8 tahun dan denda 10 miliar.
Namun setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun lebih satu bulan, pengajuan grasi yang diajukan oleh pihaknya sejak April tahun 2018 akhirnya dikabulkan pada bulan Mei ini.
"Alhamdulillah bisa berkumpul lagi bersama keluarga," ujarn Nur Aziz sembari memeluk anaknya yang sudah sekian lama tidak bertemu.
Ungkapan rasa syukurpun juga disampaikan oleh Rusmin. Dirinya kini dapat kembali bertemu dengan kawan-kawannya bersama para keluarganya.
"Kehidupan tidak boleh terhenti, untuk tetap hidup maka harus maka, maka dari itu saya akan kembali menggunakan lahan itu," ujarnya
Setelah tiba di desanya, para warga akan melakukan kegiatan syukuran atas bebasnya dua orang yang dianggap berjasa telah berjuang untuk masyarakat Desa Surokonto Wetan.
Sementara itu, Penasehat Hukum Nur Aziz dan Rusmin, Eti Oktaviani mengatakan bahwa Grasi tersebut dikabulkan sejak tanggal 13 Mei 2019. Namun tiba di Lapas Kelas II A Kendal pada Kamis (16/5).
"Kedatangan para warga ini untuk memastikan apakah surat Grasi itu telah diterima oleh Lapas Kelas IIA Kendal."
"Dan ternyata kemarin sudah diterima oleh pihak lapas, seharusnya sejak kemarin sudah bisa bebas. Dengan adanya grasi ini maka sisa masa hukuman dan denda yang diberikan dihapuskan," pungkasnya. (*)