Meski mengakui sudah memutilasi korban di Pasar Besar Malang Jawa Timur, Sugeng masih punya peluang untuk lolos penjara. Mengapa?
TRIBUNNEWS.COM - Meski sudah secara jujur dan konsisten mengakui dirinya sudah memutilasi seorang wanita di Pasar Besar Malang Jawa Timur, Sugeng ada peluang lolos dari jeratan hukum sekaligus penjara.
Mengapa?
Karena Sugeng juga konsisten sejak awal mengakui kalau tidak membunuh.
Dan pengakuan jujur sudah memutilasi korban itu sama konsistennya dengan pengakuan tidak membunuh korban yang dia panggil Maluku itu.
• Tulisan Tangan Sugeng, Pelaku Mutilasi Pasar Besar Malang Ungkap Karakternya, Kaku, Egois, Lembut
Lantas mengapa Sugeng memutilasi? Nah, inilah yang diduga jadi peluang Sugeng lolos hukuman, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan oleh Kepolisian Malang itu.
Andai terbukti Sugeng mengalami gangguan kejiwaan, maka tidak ada undang-undang yang bisa menjerat seseorang dengan gangguan jiwa.
Terlebih mantan tetangga Sugeng di daerah Jodipan ada yang memberikan keterangan bahwa Sugeng memang pernah dianggap sebagai orang stres dan mengarah ke gangguan jiwa.
Hasil pemeriksaan yang jadi penentu dihukum tidaknya Sugeng.
“Kalau terbukti gila maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila."
"Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” jelas Barung, Kamis (16/5/2019)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, TribunStyle.com kutip dari TribunJatim.com.
• Bukan Kasus Kriminal Pertama, Pelaku Mutilasi Malang Pernah Bakar Rumahnya sampai Potong Lidah Pacar