Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Manggarai Diserahkan ke JPU Untuk Proses Sidang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan korupsi dana desa di Desa Salama, Kecamatan Reok, Manggarai telah memasukki tahapan penuntutan.
Yang mana jaksa penyidik melakukan penyerahan dua tersangka korupsi dana desa masing-masing tersangka A dan tersangka SJT kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Penyerahan dua tersangka yang terlibat dalam penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pada Desa Salama Kecamatan Reok Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 lengkap dengan barang bukti.