News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan

Kader Golkar di Ketapang Dibunuh Suami Gara-gara Minta Bayaran Rp 700 Ribu Setiap Behubungan Intim

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang ibu rumah tangga dan kader dari partai Golkar di Ketapang Kalimantan Barat, bernama Heni Darsita (43) ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Kader dari partai Golkar di Ketapang Kalimantan Barat, bernama Heni Darsita (43) ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya, Kamis (16/5/2019).

Motif pembunuhan diduga karena pelaku yang juga suaminya, tidak terima ketika Darsita mengajak untuk berpisah.

Dikutip dari TribunKetapang.com, menantu Darsita, Rizal (27) mengatakan bahwa korban dan pelaku Imam Kunarso (53) sempat cekcok lantaran sang istri ingin bercerai, Minggu (19/5/2019).

"Bukan cemburu, setahu saya alasannya suaminya itu tidak terima kalau diajak berpisah," ucap Rizal.

Bukan hanya itu, sang suami Imam Kunarso juga sempat melontarkan ancaman akan membunuh Darsita.

Ancaman tesebut dilontarkan saat mereka tengah bertengkar.

"Sebelumnya suaminya itu juga pernah mengancam akan membunuh korban, ketika sedang berkelahi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan tewas di kamar mandi dengan bersimbah darah.

Pembunuhan ini dilakukan pelaku dengan cara dipukul dengan tangan tanpa mengunakan senjata.‎

"Setelah dipukul korban dicekik setelah itu diseret ke kamar mandi," ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto

"Sewaktu kita olah TKP pun kita tidak menemukan sajam, dan hanya melihat tembok kamar di kamar mandi yang sudah dalam kondisi jebol-jebol," imbuhnya.

Tim Reskrim dari Polres Ketapang saat usai melakukan olah TKP di rumah korban Heni Darsita. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA (Tribun Pontianak/Nur Imam Satria)

Diduga kuat korban meninggal karena kehabisan darah akibat dari luka yang menganga akibat dari terbenturnya pecahan tembok kamar mandi.‎

Rizal mengatakan bahwa sebelum korban dibunuh, sempat ada cekcok dari pasangan suami istri tesebut.

"Tadi malam, di rumah ada anak dan suaminya. Korban cekcok sama suaminya," ucap Rizal, dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/5/2019).

Malam itu, anak korban keluar dari rumah pada pukul 22.00 WIB.

Sang anak kembali ke rumah saat menjelang sahur dan mencoba untuk mengajak orangtuanya sahur bersama.

Namun, saat pintu diketuk tidak ada jawaban, sehingga sang anak memutuskan untuk sahur seorang diri.

Merasa orangtuanya tidak kunjung keluar dari kamar, sang anak mencoba untuk mendobrak pintu kamar pada pukul 11.30 WIB siang.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto di belakang mengenakan kemeja putih usai melakukan olah TKP di rumah korban. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NUR IMAM SATRIA (Tribun Pontianak/Nur Imam Satria)

"Anaknya mendobrak pintu kamar dan menemukan korban sudah meninggal dunia di kamar mandi," ucap Rizal.

Korban ditemukan meninggal di kamar mandi dengan bersimbah darah serta luka di sekitar wajah dan tubuh. Sedangkan sosok suami korban, IK sempat dinyatakan menghilang dari rumah.

IK sempat dinyatakan hilang, telah ditemukan saat hendak melarikan diri ke Kalimantan Tengah dengan membawa mobil.

Pelaku kemudian ditangkap pihak yang berwajib, setelah sebelumnya ditemukan sejumah bukti yang menjurus pada IK.

"Benar. Suminya bernama IK telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Ketapang, AKBP Yury Hidayat, Jumat (17/5/2019).

Tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Terduga pelaku pembunuhan Heni Darsita, yaitu suami korban Imam Kunarso saat diamankan anggota Polsek Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. TRIBUNPONTIANAK/POLRES KETAPANG (Polres Ketapang)

Pelaku Ungkap Motif Membunuh Istri

Kasus suami membunuh istri di Ketapang, Kalimantan Barat, masih dalam penanganan kepolisian. Kendati tersangka Imam Kunarso (54) telah ditangkap, namun pemeriksaan masih terus dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penyidik masih belum melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.

"Sekarang masih melengkapi administrasi penyidikan untuk kelengkapan berkas agar tahap I di kejaksaan," kata Eko kepada Kompas.com, Selasa (21/5/2019).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui sejumlah alasannya membunuh, diantaranya adalah sering dituduh menyembunyikan barang milik korban.

Selain itu, korban juga sering menuntut cerai.

Yang kemudian dianggap paling memicu pelaku untuk menghabisi korban adalah karena istrinya meminta bayaran setiap berhubungan badan.

Sekali berhubungan dia minta bayaran Rp 700.000. "Iya (itu pengakuan pelaku)," ucapnya.

Menurut Eko, selain permintaan tarif itu, korban juga sering menuduh pelaku menyembunyikan barang milik korban.

Selain itu, korban juga sering menuntut cerai.

Korban juga kerap menghina dan memarahi pelaku.

Selain itu, tersangka juga mengaku dia sempat mau dibunuh korban, karena di malam sebelum kejadian mereka sempat cekcok.

"Korban sempat memegang pisau. Tapi, sempat ditepis dan mengenai jari kelingking tersangka," ujarnya.

Imam Kunarso (54), terduga pelaku pembunuhan Heni Darsita (43) saat ini telah diamankan oleh unit Lidik Polres Ketapang. (Kolase Tribun Pontianak)

Bertengkar Sebelum Dibunuh

Sebelumnya, Heni Darsita, perempuan paruh baya yang ditemukan tewas di dalam kamar mandi, setelah sempat terlibat cekcok dengan suaminya. 

Peristiwa cekcok itu terjadi di rumah mereka di Kelurahan Sukaharja, Kacamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (15/5/2019) malam,

"Tadi malam, di rumah ada anak dan suaminya. Korban cekcok sama suaminya," kata Ijal, menantu korban, Kamis (16/5/2019).

Namun demikain, sekitar pukul 22.00 WIB, anak korban keluar rumah dan kembali menjelang sahur.

Ijal menceritakan, saat pulang ke rumah, anaknya coba menggedor kamar korban untuk mengajak sahur. Namun tak direspons, sehingga anaknya sahur sendiri.

"Baru siangnya sekitar pukul 11.30 WIB, anaknya mendobrak pintu kamar dan menemukan korban sudah meninggal dunia di kamar mandi," ucapnya.

Dalam penyidikan kepolisian, terungkap pembunuhnya adalah suami korban, yakni Imam Kunarso. Tersangka pun ditangkap dalam pelariannya ke Kalimantan Tengah.

Dia pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suami Bunuh Istri di Ketapang, Pelaku Ungkap Sederet Alasannya...."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini