Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra tidak akan mengajukan bandung atas putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, karena terbukti bersalah korupsi menerima suap.
Atas putusan itu, Sunjaya mengaku pasrah.
"Saya tidak akan banding, saya menerima apapun putusan hakim," ujar Sunjaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/5).
Pidana penjara 5 tahun untuk Sunjaya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 7 tahun.
Baca: Tak Jera Menjambret, Pendik Mesti Masuk Penjara yang ketujuh Kalinya
Sunjaya juga pasrah jika harus kembali diseret ke Pengadilan Tipikor karena kasus suap perizinan.
"Saya pasrah," ujar Sunjaya. Jaksa KPK, Iskandar Marwanto usai sidang mengatakan tim jaksa akan melapor pimpinan dulu terkait vonis hakim yang lebih rendah dibanding tuntutan.
"Kami lapor pimpinan dulu. Memang vonisnya lebih rendah tapi putusannya tadi melebihi dua pertiga. Kemungkinan kami menerima tapi kepastiannya menunggu pimpinan," ujarnya.
Selain itu, Sunjaya juga dipidana pencabutan hak untuk dipilih dalam politik selama lima tahun pascamenjalani pidana pokok. Sunjaya menangis selama hakim membacakan amar putusan. (men)