Selain ke whatsapp grup, informasi itu juga disebarkan tersangka AS ke beberapa kontak pribadinya.
Pesan tersebut didapatkan AS pada Kamis (16/5) sore dari salah satu grup.
Ia kemudian menyebarkan pesan tersebut ke beberapa grup lainnya pada Kamis malam.
Trunoyudo menegaskan, isi pesan tersebut merupakan hoaks. Pihaknya masih mendalami pembuat awal pesan tersebut.
"Belum ditangkap (pembuat pesan). Masih ditelusuri untuk pembuatnya. Pesan yang disampaikan itu sudah membuat takut masyarakat," katanya.
AS dijerat pasal pemberantasan terorisme. Ia terancam hukuman 20 tahun akibat perbuatannya itu.
"Pelaku dikenakan tindak pidana pemberantasan terorisme. Pesan yang dibagikan tersangka sudah jelas mengancam keutuhan negara," ucap Trunoyudo.
Selain pasal pemberantasan terorisme, AS juga dijerat UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronika.
AS menyesali perbuatannya. Ia meminta maaf karena sudah membuat resah masyarakat. Sebagai guru, AS mengaku perbuatannya tidak patut dilakukan.
"Saya minta maaf atas share informasi yang saya lakukan. Sudah resahkan masyarakat Indonesia. Sebenarnya itu bukan kehendak saya sendiri. Saya hanya share saja," kata AS. (firman wijaksana)