Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Don Muzakir, Ketua atau Koordinator Relawan Prabowo-Sandi Aceh ditetapkan sebagai tersangka terkait video hasutan yang diunggahnya beberapa waktu lalu.
Dia ditetapkan tersangka oleh Polda Aceh dan ditahan di Mapolda setempat.
"Sempat penanganan awal di polresta di bawah intel, kita lakukan pemeriksaan. Lalu kemarin setelah diperiksa langsung dibawa ke Mapolda Aceh di bawah Dit Reskrimum," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Rabu (22/5/2019).
Baca: Terancam Hukuman Mati, Ini Bunyi Surat yang Ditulis Tersangka Buat Jokowi
Trisno mengatakan, Don Muzakir diperiksa karena video bernada hasutan yang diunggah oleh yang bersangkutan ke media sosial seperti Youtube dan Instagram.
"Dalam video itu hasutan untuk melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan keonaran. Makanya diperiksa dan langsung diamanakan ke Polda Aceh," kata Kombes Trisno.
Baca: Polres Jakbar Kerja Sama dengan Polda Aceh Gagalkan Pengiriman 30 Kg Paket Ganja Dalam Bungkus Kopi
Seperti diberitakan sebelumnya, Don Muzakir sempat diperiksa polisi jajaran Polresta Banda Aceh terkait sebuah video yang diunggahnya ke media sosial.
Dalam video itu dia mengajak massa di Aceh dan provinsi lain untuk menggelar aksi ke Jakarta, berkaitan dengan hasil Pemilu 2019.