Laporan Wartawan Tribun Manado Jufri Mantak
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Termakan rayuan gombal, siswi SMA di MAnado menjadi korban pencabulan yang dilakukan sopir angkutan umu.
Rayuan itu membuat siswi berinisial PG (16) warga di Kecamatan Wanea, Provinsi Sulawesi Utara itu merelakan tubuhnya disetubuhi.
Pelakunya berinisial YS (17), warga salah satu Desa di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Peristiwa itu terjadi di salah satu tempat kost yang berada di Kecamatan Paal Dua, Kota Manado Sulawesi Utara, Sabtu (11/5/2019) lalu.
Perbuatan bejat itu terungkap setelah orangtua korban merasa curiga dengan perilaku anak mereka yang mulai berubah.
Merasa curiga, ayah korban memanggil korban dan mengintrogasi anak kesayangannya hingga korban mengaku perbuatannya dengan tersangka.
Dimana menurut korban di dalam laporan kepolisian SPKT Polresta Manado, korban dan tersangka sudah menjalin hubungan pacaran yang cukup lama.
Baca: Pria yang Diduga Pelaku Pencabulan dan Rudapaksa Gadis Berusia 18 Tahun di Sanur Ditangkap
Korban dihubungi tersangka dan memintanya untuk bertemu disalah satu kosan di Kecamatan Paal Dua.
Tanpa berpikir panjang korban kemudian mengiayakan ajakan tersangka dan pergi ke kosan tersebut.
Sampainya di sana, pria bejat ini mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar.
Tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Ajakan tersebut sempat ditolak oleh korban.
Namun lelaki bejat ini terus merayu korban dengan ungkapan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu.
Akhirnya, siswi SMA itu merelakan tubuhnya disetubuhi pria yang diketahui sopir angkot ini.
Korban juga mengaku perbuatan itu telah dilakukan beberapa kali di tempat yang berbeda, dan yang terakhir Sabtu (11/5/2019) lalu di kosan tersebut.
Geram dengan perbuatan lelaki bejat itu, ayah korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Baca: Siswi di Manado Tewas Ditabrak Saat Rayakan Kelulusan, Begini Kondisi sang Kekasih
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawense
Baca: Siswi SD Berusia 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan Tiga Siswa SMP
l, melalui Kasubag Humas Polresta Manado Iptu Tommi Oroh, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporannya sudah diterima dan masih diproses unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)," ujarnya.
Sebulan Buron, Tersangka Penganiayaan dan Percobaan Pemerkosaan Ditangkap Buser Malalayang
Kurang lebih sebulan melarikan diri, akhirnya tersangka penganiayaan dan percobaan pemerkosaan berinisial GP alias Aldi (28) warga Kelurahan Titiwungen Utara, Kecamatan Sario, berhasil ditangkap tim Buser Polsek Malalayang.
Tersangka ditangkap di Desa Guaan, Kecamatan Moat, Kabupaten Boltim pada Jumat (08/03/2019) malam.
Penangkapan itu berawal, masuk laporan dari korban bernama Meiny Tacalao (38), warga Kelurahan Batu Kota, Kecamatan Malalayang, 5 Februari 2019 lalu, dimana dirinya dianiaya oleh tersangka.
Bahkan, sebelum dianiaya, korban nyaris diperkosa oleh tersangka.
Karena perempuan itu melawan, sampai tersangka menganiaya korban sehingga waja korban berdarah dan mengalami luka memar dibeberapa bagian tubunya.
Setelah melakukan aksi kejamnya itu, tersangka melarikan diri.
Masuknya laporan tersebut, Tim Buser Polsek Malalayang melakukan pengembangan dan mencari keberadaan tersangka.
Kurang lebih sebulan, tersangka mempermainkan Tim Buser Malalayang, dengan berpindah-pindah tempat persembunyian.
Namun, karena kelincahan dan kerja sama Tim, akhirnya tempat persembunyian tersangka diketahui.
Tidak mau kecolongan, Tim Buser Polsek Malalayang, dibawa pimpinan Panit Reskrim Ipda M Parsaribu, langsung menuju ke Wilayah Boltim.
Alhasil, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Malalayang untuk proses lanjut.
"Tersangka sudah diserahkan ke Penyidik untuk proses lanjut," tegas Kapolsek Malalayang Kompol Ellia Maramis, melalui Panit Reskrim Ipda M Pasaribu, ke wartawan tribunmamado.co.id.