TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mulai merilis dugaan kecurangan pemilu 2019 di Jawa Tengah.
Dari data yang mereka paparkan, dari tanggal 14 - 16 April 2019 ada sebanyak 28 kasus politik uang.
Kasus politik uang yang masuk investigasi ada sebanyak 20 kasus. Namun yang saat ini dalam proses penanganan ada tiga kasus.
"Tiga kasus politik uang tersebut terdiri dari satu caleg partai Gerindra di Kabupaten Wonogiri, satu caleg partai PKS di Kabupaten Purworejo, dan satu caleg partai Golkar di Kota Pekalongan," tutur Komisioner Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, Rabu (22/5).
Ia melanjutkan, satu caleg dari Wonogiri terbukti melakukan politik uang saat masa kampanye.
Sedangkan dua caleg di Purworejo dan Pekalongan melakukan politik uang saat masa tenang.
"Caleg Gerindra yang berasal dari Wonogiri, kemarin sudah dilakukan sidang perdana.
Sedangkan yang berasal dari Purworejo dan Pekalongan masih proses penyidikan di kepolisian," tambahnya.
Dari sekian kasus, ada dua kasus politik uang yang dihentikan karena alat bukti tidak kuat dan saksi tidak ada.
Selain kasus politik uang, ada pula kasus kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah.
"Itu terjadi di Kabupaten Wonosobo. Terdakwa atas nama Maryadi dari partai Nasdem. Dia sudah inkrah dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta," tutupnya.(afn)