News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asera Laporkan Dugaan Kecurangan Pileg 2019 ke Polisi, Ini Alasannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HM Asera

Laporan Wartawan Tribun Kalteng Fathurahman

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Laporan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh caleg DPRD Kalteng dari PKB untuk Dapil Kapuas dan Pulangpisau ditolak Bawaslu Kalteng, Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), HM Asera lalu lapor ke polisi.

Laporan yang diserahkan ke Bawaslu, Selasa (21/5/2019) diisi laporan dugaan kecurangan Pemilu Legislatif (Pileg) dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rosita Irma.

Namun laporan itu  tidak bisa diproses Bawaslu.

Caleg PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulangpisau ini dilaporkan karena diduga melakukan kecurangan dalam pelaksanaan Pileg yang lalu, sehingga semua barbuk diserahkan ke Bawaslu.

Ini di antaranya, ada sejumlah bukti dari masyarakat yang diserahkan kepada Bawaslu Kalteng, di antaranya data penggelembungan suara dari 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan amplop berisi uang tunai beserta Kartu nama Caleg yang bersangkutan.

HM Asera mengatakan, meski laporan kecurangan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, dia akan melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Ditreskrimum Polda Kalteng.

Alasannyadi antara laporan tersebut yang sifatnya pelanggaran pidana dan perdata.

Baca: Jubir MK Meminta Siapapun yang Menyebut Ada Kecurangan di Pilpres 2019 Harus Membuktikan

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, Kamis (23/5/2019) membenarkan pihaknya menolak laporan tersebut dengan alasan kadaluarsa.

Dia menjelaskan, dugaan money politik, laporan kadaluarsa,sesuai UU No.7/2017 pasal 454 ayat (6) dan dugaan penggelembungan suara, sudah di lakukan penelusuran oleh bawaslu pulpis dan tdk terbukti," ujarnya.

HM Asera mengatakan, meski laporan di Bwaslu tidak ditindaklanjuti, berkas kecurangan tersebut akan dilaporkannya ke Polda Kalteng untuk ditindaklanjuti.

"Karena di antara laporan tersebut yang merupakan tindak pidana dan perdata."Kami akan laporkan kecurangan itu ke Polda Kalteng," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini