TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan meringkus seorang narapidana yang kabur dari Rutan Siak saat kerusahan dua pekan lalu.
Pelaku bernama Bayu Saputra diringkus di Jalan Koridor Langgam, Kamis (23/5/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Bayu ditangkap saat menaiki mobil travel dari Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras menuju Pangkalan Kerinci.
Polisi mencegat kendaraan yang ditumpangi Bayu dan menangkapnya lalu digiring ke Mapolres Pelalawan sebelum dibawa ke Polres Siak.
Baca: Remaja 17 Tahun Meninggal, Keluarga Sempat Melarang Saat Rizky Bilang Ingin Jihad di Petamburan
"Pelaku saat itu sedang bersama istrinya di dalam mobil travel," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, melalui Kepala Satres Narkoba Iptu Romi Irwansyah, kepada tribunpelalawan.com, Kamis (23/5/2019).
Kasat Romi menjelaskan, pihaknya menerima informasi jika terpidana Bayu berada di Desa Bukti Kesuma, Pangkalan Kuras dari masyarakat.
Kemudian diterima kabar jika Bayu bersama istrinya bergerak menuju Pangkalan Kerinci bersama istrinya dengan menumpang mobil travel.
Tak ingin buruannya kabur, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Romi meluncur untuk melacak kendaraan yang ditumpangi pemilik sabu 6 kilogram itu.
Baca: Kesaksian Jamaah Masjid Az Zikra: Ustaz Arifin Ilham Mualafkan Ratusan Orang
Saat melakukan pengejaran, ternyata kendaraan petugas sempat berpapasan kelewatan beberapa kilometer dengan travel.
Sadar buruannya telah melintas, polisi balik kanan dan mengejar mobil tersebut dan mencegatnya.
"Ia sempat mencoba kabur, setelah diberikan tembakan peringatan langsung berhenti. Langsung kita tangkap," ujar Romi.
Menurut keterangan Bayu kepada polisi, ia dan istrinya sempat mengontrak rumah di Desa Bukit Kesuma untuk menghindari kejaran petugas.
Ia bersembunyi di daerah pelosok itu agar tidak tertangkap kembali.
Namun saat hendak menemui orangtuanya di Kelurahan Kerinci Barat, Pangkalan Kerinci naas baginya.
Petugas meringkusnya dan mengembalikannya ke balik jeruji.
Polres Pelalawan berhasil meringkus seorang tahanan yang melarikan dari dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Siak pascakerusuhan dua pekan lalu, Kamis (23/5/2019), di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Narapidana yang ditangkap kembali itu bernama Bayu Saputra alias Bayu yang tinggal di Kelurahan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Bayu diringkus di Jalan Poros RAPP Kilometer 12 Kecamatan Pangkalan Kerinci sekitar pukul 11.00 WIB.
"Napi yang kabur dari Rutan Siak itu ditangkap saat menumpang mobil travel. Langsung diringkus polisi saat di jalan," terang Paur Huma Polres Pelalawan, Ipda L Sitanggang, kepada tribunpelalawan.com, Kamis (23/5/2019).
Bayu yang kabur dari Rutan Kela II B Siak Sri Indrapura itu terlibat dalam kasus tindak pidana Narkotika.
Awalnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada narapidana yang melarikan diri dari Rutan Siak berangkat dari Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.
Setelah mendapat informasi lengkap, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar jam 11.00 WIB kendaraan yang ditumpangi Bayu melintas dan dicegat petugas.
"Pelaku sempat berupaya kabur lagi, tapi langsung diamankan anggota dan dibawa ke Mapolres," tambah Sitanggang.
Sembari mengamankan Bayu di markas, Polres Pelalawan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Siak Untuk proses serah terima dan pelimpahan narapidana tersebut. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kronologi Penangkapan Napi Rutan Siak oleh Polres Pelalawan Riau, Bayu Sempat Ngontrak di Pelosok