TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019 untuk bisa merealisasikannya.
Jika THR bagi PNS tinggal menunggu legalitas pembayarannya, lantas bagaimana nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau kerap disebut pegawai honorer.
BPKAD Pelalawan memastikan jika honorer tidak mendapatkan tunjangan keagamaan itu tahun ini, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau honorer memang ngak ada (THR). Sama tahun-tahun sebelumnya juga memang tidak masuk ke anggaran," ungkap Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin kepada tribunpelalawan.com, Kamis (23/5/2019).
Devitson menjelaskan, dari sisi aturan juga tidak ada amanat yang mewajibkan Pemda membayar THR bagai honorer.
Baca: Remaja 17 Tahun Meninggal, Keluarga Sempat Melarang Saat Rizky Bilang Ingin Jihad di Petamburan
Demikian juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang diterbitkan mengenai teknis pembayaran THR, tak ada poin yang menyinggung nasib pegawai honor.
Pada APBD Pelalawan, gaji pegawai honor yang dianggarkan hanya 12 kali dalam satu tahun atau satu kali dalam sebulum.
Sama sekali tidak ada gaji ke-13 bahkan gaji ke-13 sama seperti PNS.
"Yang diatur dalam PP hanya yang PNS saja, pegawai honor tidak ada. Kita proses cuma PNS sekarang," tandasnya. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Pegawai Honor Pelalawan Riau Dipastikan Tidak Dapat THR 2019, Tidak Masuk Anggaran