Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua tersangka begal dan penadah, Rabu, 22 Mei 2019 malam diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.
Salah satu tersangka begal tersebut masih di bawah umur alias remaja.
Petugas juga mengamankan barang bukti pisau, pakaian yang digunakan pelaku beraksi, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BE 6074 IF milik korban.
Dua tersangka begal tersebut adalah Sakari alias Basir (21) dan He alias Parno (17).
Keduanya warga Desa Gunungsari, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, sementara tersangka penadah yakni Ujang (40), warga Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, mereka diduga terlibat dalam pembegalan.
Baca: Bupati Mesuji Khamami Akan Menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor Lampung
"Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dari keterangannya, Sakari dan He mengakui perbuatannya.
Sepeda motor hasil kejahatan mereka dijual seharga Rp 3 juta kepada tersangka Ujang.
"Modus yang mereka lakukan mengadang korban di tengah jalan menggunakan sebilah pisau dan merampas sepeda motornya," terang Hendrik, Kamis, 23 Mei 2019.