TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Bawaslu Kota Balikpapan kembali menerima laporan terkait dugaan penggelembungan suara pada Pileg Kota Balikpapan di beberapa TPS di Kecamatan Balikpapan Utara.
Pelapor datang dari Caleg DPRD Kota Balikpapan Dapil Balikpapan Utara Muhammad Jhon Ismail dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Rifai.
Muhammad Rifai mengatakan, pihaknya datang ke Bawaslu Kota Balikpapan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan salah satu caleg dari internal partai PDI Perjuangan.
Menurutnya, terdapat beberapa temuan indikasi penggelembungan suara pada 17 Mei 2019.
"Kenapa baru kita temukan pada 17 Mei 2019? Karena ada kecurigaan yang awalnya kita dapatkan, tapi baru berhasil dikumpulkan bukti-bukti pada tanggal tersebut.
Sehingga kita laporkan agar terpenuhi syarat formilnya, dalam tujuh hari kita laporkan ke Bawaslu," jelasnya. Kamis (23/5/2019).
Ia menjelaskan, metode pelanggaran yang dilakukan yakni menghilangkan dan mengurangi suara dari kliennya, lalu kemudian suara tersebut di gelembungkan kepada caleg tertentu.
Metode penggelembungan suara ini dilakukan satu orang dalam satu kelurahan.
"Menurut informasi dalam satu kelurahan saja suaranya bisa mencapai ribuan. Tapi yang pasti dalam satu kelurahan yang dimana tempatnya dia melakukan penggelembungan merupakan basis terbesar suaranya di satu kelurahan itu saja," terang Rifai.
Lanjut dia, berdasarkan pengakuan terlapor, salinan C1 partai PDIP tidak ada. Sedangkan saat pihaknya mengonfirmasi di 23 TPS, pihak KPPS menyatakan bahwa salinan C1 itu ada dan telah diserahkan ke terlapor.