TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Hingga Jumat (24/5/2019) pukul 10.55 WIB, tercatat empat partai politik (parpol) yang diketahui mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diketahui dari website resmi MK, mkri.id dan website KPU di jdih.kpu.go.id yang diakses per-pukul 10.55 WIB, Jumat (24/05/2019).
Setidaknya sudah ada 200 permohonan perkara untuk DPR/DPRD se-Indonesia, empat di antaranya dari Kalbar.
Sementara itu untuk DPD RI sudah 7 permohonan laporan, namun tidak ada untuk Kalbar.
Berikut rincian parpol di Kalbar yang mengajukan permohonan PHPU ke MK:
1. PKS
PHPU DPR-DPRD Provinsi Kalbar
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 01-08-20/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
Kuasa Hukum Deviyanti Dwiningsih, S.H., M.H., dkk.
Mengajukan sengketa untuk Dapil 2 DPRD Kabupaten Kubu Raya
2. Gerindra
PHPU DPR-DPRD Provinsi Kalbar
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 84-02-20/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
Kuasa Hukum Alex Candra, SH.
3. PKB
PHPU DPR-DPRD Provinsi Kalbar
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 125-01-20/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
Kuasa Hukum Syafruddin Nasution, S.H., M.H. dkk.
Mengajukan sengketa untuk DPRD Provinsi Kalbar Dapil Kalbar 6 (Sanggau-Sekadau).
4. Perindo
PHPU DPR-DPRD Provinsi Kalbar
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 163-09-20/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
Kuasa Hukum Ricky Kurnia Margono, S.H., M.H., dkk.
Mengajukan Sengketa Perseorangan Calon Anggota DPRD Kabupaten Melawi Partai Perindo, Supriadi.
800 Personel Siaga di MH
Sementara itu di Jakarta, sebanyak delapan kompi atau sekira 800 personel gabungan TNI-Polri disiagakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan, penyiagaan personel gabungan tersebut dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan terkait adanya aksi yang digelar dalam rangka pelaporan yang akan diajukan oleh pasangan Presiden dan calon Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga ke MK mengenai sengketa pemilu 17 April lalu.
"Terkait aksi, kami sudah mengamankan personel keamanan. Karena aksi tersebut memang disiapkan untuk antisipasi. Baik keamanan objek yang akan melaporkan dalam sengketa, atau aksi masyarakat yang melakukan aksi di sekitar MK. Saat ini yg ada di MK adalah gabugan TNI Polri sebanyak 8 kompi," kata Harry kepada wartawan di lokasi, Jumat (24/5/2019).
Bersama dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyuhadiningrat, Kapolres Jakarta Pusat Harry mengecek persiapan di sejumlah titik sekitar Mahkamah Konstitusi.
Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh personil siap dalam melakukan pengamanan di sekitar lokasi.
Menurutnya, pihak kepolisian saat ini belum mendapat laporan terkait jumlah peserta aksi yang kemungkinan bakal meramaikan sekitar gedung MK siang ini.
"Hari ini dicek oleh pimpinan. Baik dari Bapak Kapolda untuk meyakinkan bahwa kesiapan personel yang ada di kantor MK siap untuk mengatisipasi keamanan. Kami belum mendapatkan laporan, tapi kami disini untuk melakukan pengaman masyarakat ataupun caleg, termasuk pilpres yang akan melaporkan terkair sengketa pileg dan pilpres," ujarnya.
Prabowo-Sandiaga Ajukan Gugatan
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mendaftarkan gugatan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (24/5/2019).
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan ke MK, Kamis (23/5/2019).
Namun, hal tersebut batal karena tim hukum berkas gugatan masih harus merapatkannya.
"Karena udah dikoordinasikan ke MK, bisa batasnya sampai besok. Hari ini masih rapat," kata Juru Bicara BPN Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis, (23/5/2019).
Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah menunjuk sejumlah kuasa hukum yang akan mengawal gugatan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka yang dipercaya untuk mendaftarkan serta mengawal gugatan tersebut diantaranya Pakar Hukum Tata Negara Irman Putera Sidin, Mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Profesor Doktor Denny Indrayana, mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto, serta advokat Rikrik Rizkiyana.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa gugatan Pemilu presiden akan diajukan pada Kamis ini.
"Kemungkinan Besok (Kamis),karena semua file sudah disiapkan besok kan batas akhirnya itu besok," ujar Dahnil di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Sementara itu Rikrik sendiri enggan berkomentar banyak terkait kabar penunjukannya sebagai koordinator tim hukum Prabowo-Sandi ke MK.
"Nanti saja ya, akan diumumkan oleh pak (Prabowo), saya ga punya otoritas,"kata Rikrik usai dari kediaman Prabowo, Rabumalam, (22/5/2019).
Rikrik enggan menjawab perihal waktu pengajuan gugatan.
Menurutnya terkait rencana gugatan Pilpres ke MK akan diumumkan secara resmi oleh Prabowo-Sandiaga.
"Nanti pasti ada pengumuman resminya nanti," katanya.
Penjelasan MK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pengajuan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan presiden (pilpres) dapat diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden ataupun penasihat hukum yang ditunjuk mewakili paslon capres-cawapres.
Fajar menjelaskan, pasangan capres-cawapres yang akan mengajukan permohonan PHPU harus membawa alat bukti terkait.
Pemohon juga harus menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang kemudian disertai daftar alat bukti dan bukti.
"Itu saja nanti permohonan yang harus diserahkan ke MK," kata Fajar Laksono di kantor MK, Kamis (23/5/2019).
Fajar menjelaskan, alat bukti itu mendukung permohonan gugatan.
Pihaknya akan melihat relevansi bukti apakah bisa menguatkan dalil permohonan pemohon itu atau hanya sekadar pelengkap saja dengan kualitas pembuktian yang rendah.
"Intinya tidak banyak-banyakan bukti mentang-mentang buktinya sudah banyak kemudian kita sudah mempunyai bukti sekian banyak bukti, tetap saja ditolak. Tak bisa kalau kondisinya seperti itu. bukti yang kamu serahkan apa? yang relevan itu berapa dari sekian banyak itu," kata dia.
Dia menegaskan, alat bukti diperlukan untuk kepentingan pembuktian, termasuk apabila ada tudingan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Jadi, tidak menjamin banyak bukti kemudian otomatis membuktikan dalil permohonan. Bukti yang kemudian bisa menguatkan dalil permohonan.
Misalnya kalau terjadi kecurangan itu dimana saja kan begitu di daerah mana saja di TPS mana saja oleh siapa itu kemudian harus bs membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan," ujarnya.
Dia menambahkan, tahapan pemeriksaan perkara dan persidangan di MK, tidak hanya berdasarkan klaim atau asumsi mengenai suatu tindak kecurangan.
"Artinya tidak bisa kemudian di dalam persidangan hanya bermain klaim, asumsi, intinya alat bukti yang mempunyai nilai hukum yang bisa menguatkan membuktikan dalil mereka, itu yang diperlukan," tambahnya.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).
Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.
Selain membuka PHPU 2019 untuk Pilpres, MK juga memberikan kesempatan bagi calon anggota legislatif (caleg) mengajukan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pileg.
Untuk Pileg, pengajuan PHPU dikoordinasikan oleh pihak partai politik.
Untuk Pileg, pada Selasa kemarin, MK sudah membuka pelayanan dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Update Per-Pukul 10.55 WIB, Empat Parpol di Kalbar Ajukan Sengketa Pemilu ke MK