News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tangkap Mucikari Berusia 19 Tahun, Polisi Sita Uang Rp 1,8 Juta dan Sebungkus Alat Kontrasepsi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Polisi mengamankan seorang mucikari berinisial CAZ (19) yang menawarkan pekerja seks komersial ( PSK) melalui WhatsApp kepada pria hidung belang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 1.850.000, satu unit telepon genggam, dan sebungkus alat kontrasepsi.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, mucikari tersebut ditangkap setelah polisi menyamar dengan memesan dua PSK pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah hotel di Karawang Barat.

Baca: Medsos Dikabarkan Dibatasi Sampai 10 Hari, Pedagang Online Mengeluh: Ekonomi Kami Bisa Lumpuh

Baca: Dengar Lagu Duet Anang-Syahrini, Arsy Mendadak Melow, Ashanty Sindir Soal Kesetiaan

Baca: Pemerintah Dinilai Lamban Antisipasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Baca: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca: Sediakan Pangan Murah, Launching TTI Center Diserbu Warga Bogor

Polisi sebelumnya juga sudah menerima informasi perihal prostitusi melalui WhatsApp.

"Tarifnya Rp 1.850.000 sampai Rp 2.000.000 untuk dua PSK tersebut," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, CAZ sudah menjalankan bisnis esek-esek itu sejak setahun yang lalu.

Ia merupakan warga Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

"Jatah untuknya (mucikari) tergantung nego," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CAZ dijerat pasal 296 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, dan atau 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun. (Kontributor Karawang, Farida Farhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Mucikari yang Tawarkan PSK Via WhatsApp",

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini