Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Polres Singkawang menangkap pelaku pembunuhan, LLC alias Jinton (32) yang lari selama 3,5 tahun ke Desa Air Hitam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Yang bersangkutan diamankan di wilayah Ketapang dan sudah diantarkan ke Polres Singkawang.
Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi mengatakan pembunuhan terjadi Sabtu (5/12/2015) silam dimana korban Achiang meninggal dunia.
Pelaku cemburu karena korban yang merupakan pacarnya diduga oleh pelaku selingkuh dengan seseorang berinisial A.
Selama buron dia menyamarkan diri dan bersembunyi dengan berjualan barang-barang sembako di Desa Air Hitam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
"Pasal yang dikenakan akan berlapis di antaranya 355 ayat 1 dan ayat 3, 338 dan 340 dengan ancaman bisa 20 tahun," tuturnya.
Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi dan kepada Polres Ketapang yang sudah melakukan kerjasama.
Hal ini menunjukkan bahwa komitmen dari Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Singkawang akan tetap mengusut dan mengejar semua tindak pidana yang terjadi wilayah Porles Singkawang.
"Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun korban yang ada," ujar Kapolres. (doi)