Kedua anaknya hanya bisa menangis melihat ibunya tidak lagi bersuara minta tolong.
Mengetahui istrinya tidak berdaya, Lutfi langsung membawa kedua anaknya itu ke rumah saudaranya di Kecamatan Sepanjang, Sidoarjo.
Sekitar pukul 17.15 WIB Lutfi kembali ke Gresik dan menyerahkan diri ke Polsek Driyorejo bersama kerabatnya.
Petugas langsung memeriksa Lutfi dan melakukan rekonstruksi awal di rumahnya.
Petugas mengamankan dua handphone yang rusak usai dibanting.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (Willy Abraham)