Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM, LEMBATA - Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora memusnahkan 160,8 liter minuman keras (miras) jenis arak, Selasa (28/5/2019) di Mapolres setempat.
Pemusnahan berkaitan dengan cipta kondisi menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah yang akan datang.
Pemusnahan itu dengan cara menuangkan minuman tersebut ke sebuah lubang yang sudah disiapkan di sisi kanan mapolres setempat.
Banyaknya minuman itu terisi dalam beberapa botor kemasan air mineral, jerigen 5 liter dan dua jerigen besar berkapasitas 40 liter.
Dijelaskan, banyaknya minuman keras itu merupakan hasil sitaan aparat Polres Lembata saat menggelar operasi penertiban beberapa pekan sebelumnya.
Baca: Kapolda Jabar Musnahkan 2 kg Sabu dan Belasan Ribu Botol Berisi Miras
Dari operasi tersebut polisi hanya berhasil menyita 160,8 liter arak.
Arak yang disita itu merupakan minuman tradisional yang diproduksi tanpa izin.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang.Com, menyebutkan, saat operasi penertiban dilakukan, banyak penjual diduga menyembunyikan miras yang biasanya dijual kepada warga.
Alhasil, arak yang disita pun tidak terlalu banyak.
Baca: Pemkot Malang dan Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal
"Saat ini, pemerintah propinsi memang mendorong agar penjualan miras tradisional itu dilegalkan saja.
Itulah sebabnya, saat operasi penertiban itu polisi hanya menyita miras dari penjual yang tidak mengantongi izin.
"Jadi, arak yang disita dan dimusnahkan ini hanya dari penjual miras yang tidak mengantongi izin. Makanya kami harapkan agar ke depan penjual arak mengantongi izin," ujar Kapolres Janes.